Kalah Gugatan, Antam Beri 1,1 Ton Emas ke Crazy Rich Surabaya?

Lona Olavia
18 September 2023, 16:46
Kalah Gugatan, Antam Beri 1,1 Ton Emas ke Crazy Rich Surabaya?
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/tom.
Petugas menunjukkan emas Antam di Butik Antam Pulo Gadung, Jakarta, Selasa (14/3/2023).

PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kalah dalam gugatan yang diajukan konglomerat atau crazy rich asal Surabaya Budi Said. Perusahaan pelat merah tersebut kalah di tingkat Peninjauan Kembali (PK) usai ditolak Mahkamah Agung (MA). 

Ditolaknya PK yang diajukan PT Antam kian mengukuhkan posisi konglomerat asal Surabaya tersebut setelah sebelumnya telah menang dalam tingkat kasasi di MA yang telah inkracht atau berkekuatan hukum tetap. Antam diharuskan membayar sejumlah 1,1 ton emas, setara Rp 1,2 triliun kepada Budi Said.

“Amar putusan menolak permohonan PK yang diajukan PT Aneka Tambang Tbk diwakili oleh Nicolas D. Kanter selaku Direktur Utama,” demikian bunyi putusan sidang PK tersebut, dikutip dari laman resmi Mahkamah Agung, Senin (18/9).

Menanggapi putusan tersebut, Corporate Secretary Division Head Antam Syarif Faisal Alkadrie mengatakan, perusahaan menghormati keputusan PK yang dikeluarkan Mahkamah Agung. Namun Antam mengaku masih akan menunggu untuk memperoleh salinan putusan tersebut dimaksud, sebelum memberikan 1,1 ton emas Antam tersebut kepada Budi Said.

“Kami masih menunggu salinan putusan dulu,” ujarnya kepada Katadata.co.id, Senin (18/9).

Dalam kaitannya dengan kasus ini, perusahaan telah melaksanakan hak dan kewajiban atas seluruh transaksi jual beli dengan aturan yang berlaku. Perusahaan telah menyerahkan semua barang sesuai dengan kuantitas yang dibayar oleh penggugat kepada pihak yang diberi kuasa dengan mengacu pada harga resmi yang berlaku saat itu. Adapun tuduhan dari penggugat dilakukan oleh oknum yang bertindak di luar wewenang dan tidak sesuai dengan aturan perusahaan.

“Sebagai perusahaan terbuka, Antam terikat dengan berbagai ketentuan dan secara regular diawasi oleh instansi atau lembaga pemerintah yang berwenang, sehingga senantiasa melaksanakan praktik bisnis sesuai dengan good corporate governance dan peraturan yang berlaku,” kata Syarif.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...