Cowell Development Jual Aset Plaza Atrium Senen usai Diputus Pailit

Patricia Yashinta Desy Abigail
21 September 2023, 18:42
Cowell Development menjual aset Plaza Atrium Senen setelah diputus pailit oleh pengadilan.
Istimewa
Cowell Development menjual aset Plaza Atrium Senen setelah diputus pailit oleh pengadilan.

Emiten pengembang properti, PT Cowell Development Tbk (COWL) mengumumkan penjualan aset gedung Plaza Atruim Segitiga Senin pada Rabu, 16 Agustus 2023 lalu di situs keterbukaan efek Bursa Efek Indonesia atau BEI.

Melansir pengumuman perusahaan, eksekusi terhadap hak pengelolaan gedung Plaza Atruim Segitiga Senin oleh Euro Tanada. Adapun, Euro Tanada merupakan pemegang jaminan atas fasilitas yang diberikan oleh PT Bank QNB Indonesia Tbk dan Qatar National Bank (Q.S.C) Singapore Branch.

Fasilitas ini berdasarkan akta perjanjian penyerahan piutang antara QNB Indonesia dan Qatar National Bank (Q.S.C) Singapore Branch dengan PT Euro Tanada No. 49 tanggal 27 Maret 2023.

"Dampak dari kejadian ini pendapatan dari PT Cowell Development Tbk berkurang secara signifikan," tulis manajemen COWL, Kamis (21/9).

Sebagai informasi, perusahaan berdiri pada 1981 dan merupakan anak perusahaan dari PT Gama Nusapala. Adapun, saham PT Gama Nusapala dimiliki oleh Fransiscus Suciyanto.

Cowell Development pernah menjadi bagian dari beberapa proyek selain pusat perbelanjaan Plaza Atrium Senen. Proyek-proyek yang dilakukan seperti township The Oasis di Cikarang dan Borneo Paradiso di Balikpapan. Kemudian, Melati Mas Residence di Tangerang, dan Cowell Tower di Jakarta.

Menurut data BEI, sebanyak 3,46 miliar saham COWL dikuasai oleh PT Gama Nusapala, setara 71,12%. Lalu Feral Investment Inc mengantongi 699,04 juta atau 14,35% dari jumlah saham seluruhnya. Selanjutnya ada Earvin Limited memiliki 395,47 lembar saham, setara kepemilikan 8,12%.

Sejak Juli 202o hingga saat ini, saham perusahaan masih dalam masa suspensi. Harga saham perusahaan berada di level Rp 50 per saham atau disebut saham gocap, dengan kapitalisasi pasar Rp 243,56 miliar.

Suspensi saham tersebut terjadi karena perusahaan diputus pailit dari PN Jakarta Pusat tiga tahun lalu dengan nomor perkara 21/Pdt. Sus/Pailit/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst. Pihak yang mengajukan pailit adalah PT Multi Cakra Kencana Abadi selaku kreditur COWL.  

Reporter: Patricia Yashinta Desy Abigail

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...