Kemenperin mendapatkan salinan putusan Mahkamah Agung untuk menjamin kaum produksi Sritex berlanjut pasca status pailit ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Semarang.
PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex terancam dikeluarkan atau delisting dari Bursa Efek Indonesia usai Mahkamah Agung atau MA menyatakan perusahaan tekstil ini pailit.
Menko Airlangga mendukung kelangsungan produksi Sritex meski Mahkamah Agung menolak kasasi terkait status pailit, menjanjikan berbagai insentif untuk menjaga operasional dan lapangan kerja.
Direktur Utama Sritex Iwan Kurniawan mengatakan, upaya hukum ini ditempuh agar pihaknya bisa menjaga keberlangsungan usaha dan menyedian lapangan pekerjaan bagi 50 ribu karyawannya.
Keterbatasan bahan baku jadi masalah baru untuk Sritex pasca diputuskan pailit, operasional kini bergantung pada manajemen kurator dan izin impor yang terhambat.
Apindo menyoroti strategi pemerintah dalam mengelola proses penyelamatan Sritex yang baru-baru ini dinyatakan pailit, dengan fokus pada minimalisasi PHK untuk melindungi pekerja dan ekonomi.