Centratama Telekomunikasi Teken Transaksi Afiliasi Senilai Rp 6,6 T
PT Centratama Telekomunikasi Indonesia Tbk (CENT) melakukan transaksi afiliasi dengan penandatanganan empat perjanjian fasilitas pinjaman antar perusahaan senilai Rp 6,6 triliun.
Berikut rincian pinjaman yang ditandatangani pada 21 September 2023:
- Antara PT Mac Sarana Djaya (MAC) sebagai pemberi pinjaman dengan PT Centratama Menara Indonesia (CMI) sebagai penerima pinjaman senilai Rp 1 triliun.
- Antara MAC sebagai pemberi pinjaman dengan PT Fastel Sarana Indonesia (FSI) sebagai penerima pinjaman senilai Rp 400 miliar.
- Antara MAC sebagai pemberi pinjaman dengan PT Centratama Telekomunikasi Indonesia Tbk (CENT) sebagai penerima pinjaman senilai Rp 200 miliar.
- PT Epid Menara Assetco (EMA) sebagai pemberi pinjaman dengan CMI sebagai penerima pinjaman senilai Rp 5 triliun.
Tanggal jatuh tempo seluruh perjanjian pinjaman terhadap masing-masing perusahaan selama 4 tahun. Bunga pinjaman sebesar 7% per tahun dan dibayarkan pada saat pembayaran kembali pinjaman atau pada waktu lainnya sesuai kesepakatan kedua belah pihak.
“Tujuan penggunaan dana pinjaman tersebut akan digunakan untuk keperluan masing-masing perusahaan,” ujar Sekretaris Perusahaan PT Centratama Telekomunikasi Indonesia Tbk A Ardityo Budi Susetiatmo dalam keterbukaan informasi BEI, Selasa (26/9).
Sebagai informasi, CMI merupakan anak perusahaan perseroan yang 99,99% sahamnya dimiliki perseroan. EMA merupakan anak perusahaan CMI yang 99,93% sahamnya dimiliki CMI.
Sedangkan MAC yang dimiliki oleh perseroan secara tidak langsung sebesar 99,99% melalui PT Network Quality Indonesia (NQI). Lalu FASTEL yang dimiliki oleh perseroan secara tidak langsung sebesar 99,99% melalui MAC.
“Manajemen mengungkapkan tidak terdapat dampak material terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan atau kelangsungan usaha perseroan atas ditandatanganinya perjanjian,” kata Ardityo.
PT Centratama Telekomunikasi Indonesia Tbk merupakan penyedia layanan infrastruktur penunjang telekomunikasi independen. Meliputi penyediaan, pengelolaan dan penyewaan site telekomunikasi dan jaringan kabel serat optik berikut sarana pendukungnya, baik secara langsung maupun melalui entitas anak.