Smartfren PHK 100 Karyawan, Ini Penjelasan Manajemen
Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Serikat Pekerja (DPP ASPEK) Indonesia mengungkapkan PT Smartfren Telecom Tbk (FREN) telah memutus hubungan kerja (PHK) secara sepihak dan massal kepada karyawan. DPP ASPEK Indonesia merupakan induk organisasi dari Serikat Karyawan Smartfren.
Director Investor Relations & Media Smartfren Gisela Yenny Lesmana tak menampik adanya kabar tersebut. Dia menjelaskan langkah itu sudah searah dengan perkembangan industri yang menuntut perusahaan untuk senantiasa melakukan transformasi demi menunjang kelangsungan usaha di masa mendatang.
Untuk itu perusahaan perlu melakukan beberapa inisiatif penajaman strategi bisnis, benchmarking dan perbaikan kinerja, seperti redefinisi tugas dan fungsi kerja supaya meningkatkan daya saing.
“Proses yang berjalan sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Juga sudah melalui dialog dengan pekerja yang terdampak dengan selalu mengedepankan komunikasi dan musyawarah. Dalam hal masih ada ketidaksesuaian pendapat, maka perusahaan akan melakukan mediasi sesuai dengan mekanisme dan peraturan yang berlaku,” kata Gisela kepada Katadata.co.id, Rabu (27/9).
Sebelumnya Presiden ASPEK Indonesia Mirah Sumirat mengatakan sedikitnya 100 karyawan telah di-PHK secara sepihak sampai dengan Agustus 2023. Hal itu diketahui berdasarkan laporan pengaduan dan permohonan advokasi dari Serikat Karyawan Smartfren.
Mirah juga menyebut PHK sepihak dan massal yang dilakukan manajemen Smartfren tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baik secara proses maupun terkait dengan hak-hak normatif yang wajib dibayarkan oleh perusahaan.
"Ironisnya para karyawan yang di-PHK, tidak mendapatkan hak-hak sesuai ketentuan perundangan yang berlaku, karena hanya diberikan kompensasi yang hanya diperhitungkan dari gaji pokok saja dan tidak memperhitungkan tunjangan lain yang bersifat tetap," kata Mirah melalui keterangan resmi, Senin (25/9).
Ia menuturkan beberapa anggota Serikat Karyawan Smartfren yang terdampak, telah menolak untuk di-PHK dan telah memberikan kuasa kepada DPP ASPEK Indonesia untuk diadvokasi. Advokasi ini baik terkait PHK maupun hak-hak normatif lainnya.