Ford Motor Suntik Anak Usaha Vale Rp 88,7 M, Genggam 8,5% Saham

Lona Olavia
27 Desember 2023, 10:55
Ford Motor Suntik Anak Usaha Vale Rp 88,7 M, Genggam 8,5% Saham
Katadata / Wahyu Dwi Jayanto
Hak konsesi Kontrak Karya (KK) PT Vale Indonesia Tbk (INCO) akan berakhir pada Desember 2025. Perusahaan tambang nikel di Sulawesi Selatan tersebut belum memulai proses negosiasi kepada pemerintah Indonesia terkait perpanjangan kontrak karya tersebut menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Febriany Eddy selaku CEO PT Vale mengatakan, pihaknya ingin fokus mengerjakan semua komitmen investasi perusahaan yang sudah berjalan dengan prinsip good mining practices yang sudah diterapkan.

 

Produsen mobil asal Amerika Serikat (AS), Ford Motor Company resmi menggenggam 8,5% saham anak usaha PT Vale Indonesia Tbk (INCO), yakni PT Kolaka Nickel Indonesia (KNI).

Sekretaris Perusahaan Vale Indonesia Filia Alanda mengatakan, Ford Motor Company menyuntik modal KNI senilai Rp 88,7 miliar. Setelah transaksi tersebut, Ford Motor Company menjadi pemilik 88.716 lembar saham atau setara 8,5% saham KNI.

“Modal ditempatkan dan disetor KNI ditingkatkan sebesar Rp 88,7 miliar terbagi atas 88.716 saham baru, masing-masing dengan nilai nominal Rp 1 juta yang akan diambil bagian seluruhnya oleh Ford,” kata Filia dalam keterbukaan informasi BEI, dikutip Rabu (27/12).

Dengan demikian, kini Huaqi (Singapore) Pte Ltd memegang 764.000 saham dengan nilai nominal seluruhnya mencapai Rp 764 miliar atau sebesar 73,2% dari total saham KNI. Sementara Vale Indonesia menggenggam 191.000 saham dengan nilai nominal sebesar Rp 191 miliar atau sebesar 18,3% dari total saham KNI. Lalu Ford Motor Company 8,5%.

Filia menjelaskan modal dasar KNI sebesar Rp 3,82 triliun terbagi atas 3,8 juta saham dengan nilai nominal masing-masing saham sebesar Rp 1 juta dan modal ditempatkan dan disetor KNI Rp 1,04 triliun terbagi atas 1 juta saham dengan nilai nominal masing-masing saham sebesar Rp 1 juta.

Ia menegaskan transaksi tersebut bukan merupakan transaksi material bagi perseroan serta bukan merupakan transaksi afiliasi yang mengandung benturan kepentingan.

 

 

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...