Respons BEBS dan ZATA Usai Sultan Subang Digugat Wanprestasi

Patricia Yashinta Desy Abigail
16 Februari 2024, 13:50
Komisaris Utama PT Berkah Beton Sadaya Tbk Asep Sulaeman Sabanda
YouTube Ponpes Al-Ihya Subang
Komisaris Utama PT Berkah Beton Sadaya Tbk Asep Sulaeman Sabanda

Ringkasan

  • Prabowo Subianto, calon Presiden RI yang baru terpilih, berencana memulai pendekatan politik kepada partai-partai lain, baik yang berada di dalam maupun di luar Koalisi Indonesia Maju, dengan tujuan membangun pemerintahan yang solid dan efektif setelah dimenangkannya Pemilu 2024 bersama Gibran Rakabuming Raka.
  • Prabowo menyampaikan keinginannya untuk mengakhiri persaingan yang terjadi selama Pemilu 2024 dan mengajak semua pihak untuk bersatu membangun Indonesia, merespons harapan rakyat agar semua elemen dapat bersatu.
  • Malam sebelum penetapan oleh KPU sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih 2024-2029, Prabowo mengumpulkan tim kuasa hukumnya yang meliputi beberapa nama terkenal di bidang hukum untuk menerima penyerahan putusan asli dari Mahkamah Konstitusi, menandakan langkah persiapannya menghadapi pemerintahan mendatang.
! Ringkasan ini dihasilkan dengan menggunakan AI
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

PT Berkah Beton Sedaya Tbk (BEBS) dan PT Bersama Zata Jaya Tbk (ZATA) buka suara soal komisaris utamanya yaitu Asep Sulaeman Sabanda atau dikenal dengan Sultan Subang yang digugat wanprestasi.

Melansir dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Sultan Subang digugat sebagai Direktur Utama dari PT Sumber Energi Alam Mineral atau SEAM. Sebabnya SEAM memiliki sejumlah utang kepada kreditur-kreditur. Hal ini disertai dengan adanya penandatangan Akta Personil Guarantee dari Asep Sulaeman Sabanda untuk menjamin pelunasan utang tersebut pada 2018.

Lalu pada tanggal 24 Oktober 2023, terdapat empat kreditur yang mengajukan permohonan wanprestasi kepada Asep Sulaeman Sabanda atas akta personil guarantee tersebut. Empat kreditur tersebut yaitu Surjatun Widjaja, Lilie, Aylie, dan Lenawati Widjaya.

"Gugatan wanprestasi yang dimohonkan kepada pengendali dan komisaris utama perseroan sehingga tidak berpotensi memberikan dampak gugatan hukum terhadap perseroan," kata Direktur Utama BEBS Ivan Sopiyan, Jumat (16/2). Alasannya perseroan tidak memiliki hubungan hukum dengan SEAM seperti entitas anak, cucu atau lainnya.

Ivan menjelaskan hingga saat ini gugatan wanprestasi tersebut masih berproses di pengadilan. Dirinya menegaskan jika hal ini tidak mengganggu kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan maupun kelangsungan usaha perseroan.

Sementara itu pihak ZATA juga menyebut persoalan yang menyeret komisaris utamanya tidak memberikan dampak kepada perusahaan.

"Perseroann tidak memiliki hubungaan hukum apapun dengan SEAM," kata Direktur Utama ZATA Elidawati dalam keterangan resminya, Kamis (16/2). Dia mengatakan, tidak ada gangguan kondisi keuangan maupun kegiatan operasional dalam kejadian ini.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Patricia Yashinta Desy Abigail

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan