Bumi Serpong Damai (BSDE) Bakal Akuisisi Suryamas Dutamakmur Rp 2 Triliun

Ringkasan
- PT Bumi Serpong Damai Tbk (BSDE), bagian dari Grup Sinar Mas, mengumumkan rencana pengakuisisian PT Suryamas Dutamakmur Tbk (SMDM) dengan nilai transaksi sekitar Rp 2 triliun, sesuai perjanjian pembelian saham dari Top Global Limited (TGL) yang ditandatangani pada 31 Juli.
- Akuisisi ini akan menjadikan BSDE sebagai pengendali baru SMDM, dengan BSDE mengambil alih sekitar 91,99% saham SMDM dari TGL, yang berarti BSDE wajib melakukan penawaran tender wajib untuk sisa saham.
- Nilai akuisisi yang disepakati berdasarkan harga penutupan saham SMDM mencapai Rp 2 triliun, dengan BSDE harus mengikuti aturan POJK No.9/2018 untuk menentukan harga pembelian sisa saham yang berfokus pada harga tertinggi dari dua opsi kalkulasi harga saham.

Emiten pengembang properti Grup Sinar Mas, PT Bumi Serpong Damai Tbk (BSDE), mengumumkan telah melalui proses negosiasi untuk mengakuisisi PT Suryamas Dutamakmur Tbk (SMDM). Nilai akuisisi tersebut diperkirakan mencapai Rp 2 triliun.
Direktur Bumi Serpong Damai Hermawan Wijaya mengatakan rencana tersebut dilakukan usai perseroan menandatangani perjanjian pembelian saham SMDM dari Top Global Limited (TGL) pada 31 Juli 2024. Top Global Limited merupakan perusahaan pengembang real estat serta manajemen dan investasi properti yang berada di Singapura.
Setelah penyelesaian transaksi pengambilalihan saham tersebut, perseroan akan menjadi pengendali baru SMDM. Saham SMDM milik TGL sejumlah 4.390.121.595 saham yang diambil alih oleh BSDE mewakili sekitar 91,99% dari total modal yang disetor dan ditempatkan dalam SMDM.
“Setelah penyelesaian Rencana Pengambilalihan, sebagai pengendali baru SMDM, perseroan akan melaksanakan penawaran tender wajib (mandatory tender offer),” kata Hermawan dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), dikutip Jumat (2/8).
Jika melihat dengan harga penutupan perdagangan siang ini, Jumat (2/7), saham SMDM terpantau menguat 24,59% ke harga Rp 456 per lembar saham. Berdasarkan harga tersebut, apabila dikalkulasikan, nilai akuisisi BSDE terhadap 91,99% saham SMDM setara dengan Rp 2 triliun.
Menurut POJK No.9/2018, perusahaan harus membeli sisa kepemilikan saham SMDM dengan harga penawaran tertinggi. Harga ini ditentukan berdasarkan dua opsi, yakni harga rata-rata dari harga tertinggi perdagangan harian saham SMDM di BEI selama 90 hari terakhir sebelum pengumuman negosiasi rencana pengambilalihan. Kemudian, harga tersebut juga ditentukan harga yang dibayarkan perusahaan kepada TGL untuk rencana pengambilalihan saham. Dengan demikian, perusahaan harus memilih harga tertinggi di antara kedua opsi tersebut.