Hak Jawab dan Klarifikasi Wijaya Karya terkait Pemberitaan Katadata.co.id
PT Wijaya Karya (Persero) Tbk atau WIKA menyampaikan hak jawab dan klarifikasi terkait pemberitaan Katadata.co.id pada Selasa (6/8). Corporate Secretary WIKA Mahendra Vijaya menyatakan PT Wijaya Karya Tbk tidak mendapat gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
"Menanggapi unggahan pemberitaan dari Katadata.co.id yang berjudul Gugat PKPU, Empat Kreditur Minta Wijaya Karya Bayar Utang Miliaran, dengan ini kami sampaikan bahwa saat ini PT Wijaya Karya (Persero) Tbk tidak mendapat gugatan PKPU di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat," kata Mahendra dalam suratnya kepada Katadata.co.id, Kamis (8/8).
Menurut Mahendra, sesuai dengan keterbukaan informasi yang disampaikan perseroan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), dalam gugatan PKPU di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang menjadi termohon adalah PT Wijaya Karya Realty. Perusahaan tersebut adalah salah satu entitas asosiasi WIKA.
"Demikian klarifikasi ini kami sampaikan sebagai koreksi untuk menghindari salah persepsi oleh publik," kata Mahendra.
Redaksi Katadata.co.id telah merevisi artikel tersebut dengan mengubah judul dan isi sehingga sesuai dengan klarifikasi yang diberikan oleh Wijaya Karya. Kami mohon maaf atas kesalahan tersebut.