Harga Rumah PIK 2 Mahal, Emiten Aguan PANI Sebut Kebijakan PPN DPT Tak Berdampak

Ringkasan
- Menteri BUMN Erick Thohir menekankan pentingnya energi hijau dalam mendukung pertumbuhan teknologi kecerdasan buatan (AI) di Indonesia, menyoroti potensi besar energi baru dan terbarukan yang mencapai sekitar 3.680 gigawatt dari berbagai sumber.
- Erick Thohir menggarisbawahi bahwa keberhasilan pengembangan AI di Indonesia sangat bergantung pada ketersediaan listrik yang bersih dan terbarukan, menjadikannya sebagai energi utama untuk pusat data.
- Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk mempercepat transisi energi dan membangun lebih banyak pusat data, dengan harapan Indonesia bisa menjadi pemain kunci dalam revolusi teknologi global dengan memanfaatkan sumber daya energi yang optimal.

Emiten properti PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PANI) sebut wacana perpanjangan insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah atau PPN DTP tidak berdampak signifikan untuk perusahaan. Hal ini disebabkan oleh proses serah terima properti yang membutuhkan waktu lama dan harga rata-rata properti yang dijual di atas Rp 2 miliar.
Sekretaris Perusahaan Pantai Indah Kapuk Dua Christy Grassela mengatakan, saat ini PANI masih menunggu petunjuk pelaksanaan dari Peraturan Menteri Keuangan atau PKM yang nantinya dikeluarkan oleh Direktorat Jendral Pajak dan Departemen Keuangan.
''PPN DTP ini impact-nya tidak signifikan bagi PANI. Tapi, bagi pengembang lain mungkin ini satu fasilitas yang sangat signifikan,'' kata Christy dalam konferensi paparan publik, Rabu (28/8).
Christy memaparkan alasan mengenai tidak terdampaknya perusahaan oleh perpanjangan insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah atau PPN DTP. Saat ini harga rumah kantor (rukan) dan rumah tinggal yang dijual PANI berkisar Rp 1 miliar hingga lebih dari Rp 10 miliar. Dalam proses prapenjualan, para pembeli bisa memilih unit mana yang akan mereka beli lalu kesepakatan itu dijadikan suatu perjanjian jual-beli.
''Ini butuh waktu paling cepat dua tahun baru kami handover (serah terima). Paling lambat sesuai dengan pilihan pembayaran mungkin bisa tiga tahun, empat tahun atau lima tahun,'' tuturnya. Jadi, dengan mekanisnme prapenjualan seperti ini, dampak dari wacana tersebut tidak terlalu signifikan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan diskon PPN DTP ini direncanakan turun menjadi 50% untuk periode Juli–Desember 2024. Pada periode November 2023 hingga Juni 2024, diskon PPN DTP diberikan sebesar 100%.
Insentif PPN DTP diberikan untuk pembelian rumah dengan harga di bawah Rp 2 miliar per unit. Namun, pemerintah mensyaratkan agar serah terima properti dilakukan sebelum akhir Desember 2024. Ini menjadi alasan lain mengapa kebijakan PPN DTP tidak berpengaruh di PIK 2. Pasalnya, mayoritas harga rumah yang dijual lebih dari Rp 2 miliar.
''Jadi, kalau kita lihat rumah-rumah yang akan memanfaatkan PPN DTP ini adalah rumah untuk generasi millennial dengan harga Rp 1 miliar sampai Rp 2 miliar,'' ujar Christy.