Ditetapkan PKPU Empat Usaha Bakrie Dituntut Bayar Utang Rp 8,79 Triliun

Selfie Miftahul Jannah
25 September 2024, 18:20
Intermedia Capital Tbk
Katadata
Intermedia Capital Tbk
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Majelis Hakim Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan empat perusahaan yang dimiliki oleh Keluarga Aburizal Bakrie dalam status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Empat perusahaan tersebut di antaranya yaitu PT Lativi Mediakarya, dan PT Intermedia Capital Tbk (MDIA), PT Visi Media Asia Tbk (VIVA), PT Cakrawala Andalas Televisi.

Mengutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kuasa hukum dari 12 kreditur yang mengajukan tagihan, Marx Andryan, mengungkapkan bahwa majelis hakim telah memberikan tenggat waktu selama 45 hari bagi perusahaan-perusahaan milik Keluarga Aburizal Bakrie untuk melunasi utang mereka.

Jumlah utang yang harus dibayar mencapai Rp 8,79 triliun. Kesempatan ini diberikan setelah diadakannya rapat permusyawaratan pada Jumat, 20 September 2024, di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Rapat tersebut menjadi momen penting dalam proses negosiasi antara kreditur dan perusahaan untuk mencari solusi terkait pembayaran utang yang tertunggak.

Gugatan dengan nomor perkara 13/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst diajukan oleh PT Laras Nugraha Cipta, mewakili 12 kreditur, pada Jumat, 12 Januari 2024. Proses hukum ini kemudian memasuki tahap penting ketika pada Senin, 12 Februari 2024, majelis hakim memutuskan perkara ini sebagai Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara.

Di antara 12 kreditur yang terlibat, terdapat sejumlah entitas internasional yang berpengaruh, antara lain Arkkan Opportunities Fund Ltd., Best Investments (Delaware) LLC, Credit Suisse AG (Singapore Branch), dan CVI AA Lux Securities Sarl. Kreditur lainnya termasuk CVI CHVF Lux Securities Sarl, CVIC Lux Securities Trading Sarl.

KemudianCVIC II Lux Securities Trading Sarl, CVI EMCVF Lux Securities Trading Sarl, CVI CVF II Lux Securities Trading Sarl, EOC Lux Securities Sarl, The Värde Fund X (Master), L.P., dan Tor Asia Credit Master Fund LP.

Kedua belas kreditur ini telah terdaftar dan dicatat oleh Kantor Pengurus pada 7 Maret 2024, dan melangkah maju dalam proses PKPU yang tengah berlangsung.

Reporter: Selfie Miftahul Jannah

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...