Bentuk Kelompok Usaha Bank (KUB), Bank DKI Bakal Serap Rights Issue Bank NTT

Patricia Yashinta Desy Abigail
14 Oktober 2024, 14:17
Bank DKI
Bank DKI
Bank DKI akan menggandeng PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (Bank NTT) sebagai anggota Kelompok Usaha Bank (KUB) dengan skema rights issue.
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

PT Bank Pembangunan Daerah DKI Jakarta atau Bank DKI akan menjadi calon induk Kelompok Usaha Bank (KUB). Bank DKI akan menggandeng PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (Bank NTT) sebagai anggota KUB dengan skema rights issue.  

Direktur Utama Bank DKI Agus Haryoto Widodo mengatakan, saat ini perusahaan sedang dalam tahap pembahasan rancangan perjanjian pemegang saham atau shareholders agreement dengan Bank NTT yang nantinya menjadi anggota KUB. 

"Tahun ini targetnya pembentukan KUB (dengan Bank NTT) rampung,” kata Agus saat ditemui di Jakarta, Senin (14/10). Sebagaimana diketahui, OJK mewajibkan pemenuhan modal inti minimum bank umum Rp 3 triliun dapat dilaksanakan oleh bank-bank daerah sampai 31 Desember 2024. BPD yang masih memiliki modal inti di bawah angka tersebut diimbau untuk mengikuti skema KUB.  

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama Bank NTT  Yohanis Landu Praing membeberkan rencana-rencana untuk melaksanakan pembentukan KUB. Yohanis menyebutkan Bank NTT akan melaksanakan penerbitan saham baru dengan hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD) atau rights issue yang akan diserap Bank DKI.

“Nanti bukan saham yang diakuisisi, tetapi rights issue ini sebagai penyertaan modal (dari Bank DKI),” ucap Yohanis.

Namun, Agus maupun Yohanis belum bisa mengungkapkan nilai rights issue yang bakal dilakukan Bank NTT. Namun, Agus dan Yohanis memperkirakan nilai suntikan modal itu bakal sesuai dengan kebutuhan Bank NTT untuk memenuhi ketentuan modal inti minimum sebesar Rp 3 triliun.

Berdasarkan laporan keuangan Bank NTT per 31 Maret 2024, bank tersebut memiliki modal inti Rp 2,39 triliun. Ini berarti kebutuhan tambahan modal Bank NTT untuk mencapai modal inti Rp 3 triliun sekitar Rp 610 miliar. 

Yohanis juga menjelaskan Bank DKI akan masuk menjadi pemegang saham pengendali kedua di bank tersebut. Sebagaimana diketahui, Pemerintah Daerah NTT masih menjadi pemegang saham pengendali pertama. 

Anggota Baru KUB Bank Jatim

Selain Bank DKI, sebelumnya sudah ada dua BPD yang menjadi induk KUB, yakni PT Bank BJB Tbk (BJBR) dan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (BJTM).

Bank Jatim menyatakan terdapat ada tiga kandidat BPD yang akan menjadi anggota KUB-nya. Ketiga BPD tresebut adalah Bank Lampung, Bank Banten, dan Bank Nusa Tenggara Barat (NTB) Syariah.

Salah satu calon anggota KUB Bank Jatim, Bank NTB Syariah, telah melaksanakan penandatanganan perjanjian pemegang saham atau shareholders agreement pada awal Mei 2024. 

Reporter: Patricia Yashinta Desy Abigail

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...