BNI Satu-Satunya Bank BUMN yang Kucurkan Pinjaman ke Sritex, DPR Bilang Begini
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) merespons perihal PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI) yang menjadi perusahaan plat merah yang satu-satunya memberikan pinjaman pada PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex yang Kamis (19/12) lalu telah inkrah dinyatakan pailit.
Adapun Sritex saat ini memiliki deretan utang kepada sejumlah bank. Liabilitas SRIL hingga September 2024 yaitu US$ 1,61 miliar setara Rp 26,21 triliun (kurs: 16.245 per dolar AS) yang di dalamnya terdapat sejumlah utang bank. Salah satunya emiten pelat merah BNI yang uangnya masih nyangkut di Sritex sebesar US$ 23.807.159 atau Rp 386,59 miliar hingga kuartal III-2024.
Apabila hasil lelang tidak mencukupi, kata Mekeng, debitur tetap harus melunasi sisa utangnya karena biasanya untuk utang besar bank meminta adanya jaminan pribadi atau personal guarantee.
“Jika perusahaan dinyatakan pailit, semua asetnya akan dijual, dan hasilnya dibagikan kepada pihak-pihak yang berhak sesuai urutan prioritas pembayaran,” ucap Mekeng ketika dihubungi wartawan, Jumat (20/12).
Terkait penghapusan buku utang, Mekeng menambahkan bahwa hal itu hanya berlaku untuk Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), bukan untuk korporasi. Ia menilai apabila hal tersebut dilakukan pada korporasi, hal itu bisa menimbulkan moral hazard, di mana korporasi lain mungkinlakan meminta perlakuan serupa atau bahkan dengan sengaja membuat perusahannya pailit.
Sepanjang September 2024, total aset perusahaan sebesar US$ 594,01 miliar atau Rp 9,64 triliun. Kemudian utang jangka panjang SRIL kepada sejumlah perbankan sebesar US$ 836.776.719 atau Rp 13,59 triliun.
BNI Buka Suara
Di samping itu Sekretaris Perusahaan BNI, Okki Rushartomo, sebelumnya menegaskan bahwa risiko yang memengaruhi laba perseroan diperkirakan akan terbatas. Selain itu, BNI akan terus memantau perkembangan dan berkoordinasi dengan pemerintah, khususnya Kementerian BUMN dan Kementerian Keuangan, untuk membahas langkah-langkah selanjutnya.
"BNI menghormati proses yang masih berjalan terkait pernyataan pailit Sri Rejeki Isman (Sritex) oleh Pengadilan Niaga Semarang yang dilanjutkan oleh pengajuan kasasi oleh Sritex," tulis Okki Rushartomo dalam keterangan resminya, Selasa (29/10).
Seiring dengan kasus pailit dialami Sritex, Okki menyebut jika saat ini, BNI masih memiliki rasio pencadangan yang cukup kuat. Begitupun rasio net performing loan (NPL) yang turun menjadi 2% dari 2,3% jika dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
"Hal ini terbukti telah berhasil menjaga kualitas aset lebih baik dengan rasio loan at risk turun dari 14,4% menjadi 11,8% periode sembilan bulan hingga September 2024 secara tahunan," kata Okki.
Kasasi Ditolak MA, Raksasa Tekstil Sritex (SRIL) Pailit
Raksasa tekstil, PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex, resmi pailit setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi emiten tekstil itu. Hal tersebut tertuang dalam putusan Mahkamah Agung dengan nomor perkara 1345K/PDT.SUS-PAILIT/2024.
Keputusan Mahkamah Agung (MA) itu ditetapkan pada Rabu, 18 Desember 2024, dengan usia perkara 22 hari. Mengutip laman MA, putusan kasasi Sritex dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Agung Hamdi. Kini, status pailit Sritex sudah inkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap. MA menyebut status perkara itu telah diputus dan sedang dalam proses minutasi oleh majelis.
“Amar putusan: tolak (menolak kasasi yang diajukan Sritex Group)," demikian bunyi putusan tersebut dalam laman Mahkamah Agung, Kamis (19/12).
Sebelumnya Pengadilan Niaga Semarang menyatakan Sritex pailit, pada Senin (21/10). Sritex dianggap telah lalai memenuhi kewajiban pembayaran kepada PT Indo Bharat Rayon (IBR), salah satu kreditor Sritex, sesuai dengan Putusan Homologasi 25 Januari 2022.
Dalam gugatannya, Indo Bharat Rayon mengajukan pembatalan perdamaian dengan Sritex Group dalam penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang sudah disepakati sebelumnya.
Indo Bharat Rayon juga menyeret tiga anak usaha Sritex, yakni PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya sebagai termohon dalam kasus itu. Singkat cerita, Indo Bharat Rayon meminta Sritex dan ketiga anak usahanya dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya.
