Teken Aturan, Prabowo Resmi Luncurkan Danantara
Presiden Prabowo Subianto resmi meresmikan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara). Ini setelah Prabowo menandatangani sejumlah aturan terkait Danantara pada Senin (24/2).
Payung hukum utamanya adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 yang mengatur revisi UU BUMN. Sedangkan aturan teknis termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2025.
"Saya juga menandatangani Keputusan Presiden Nomor 30 tahun 2025 tentang pengangkatan dewan pengawas dan badan pelaksana Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara," kata Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (24/2).
Prabowo akhirnya meresmikan BP Danantara usai beberapa kali tertunda. Sesuai agenda, peresmian akan dilakukan pada Senin (24/2) pukul 10.00 WIB di halaman tengah istana kepresidenan.
Rencana tersebut telah dikonfirmasi oleh Istana Negara. Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Yusuf Permana memastikan rencana tersebut.
"Peluncuran Danantara akan diresmikan langsung oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto," kata Yusuf Permana dalam keterangan resmi yang dikutip Senin (24/2).
Menurut Yusuf, peresmian Danantara akan menandai era baru transformasi pengelolaan investasi strategis negara. "Ini juga merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam mewujudkan Asta Cita, yakni visi besar untuk membawa perekonomian Indonesia ke level yang lebih tinggi melalui investasi berkelanjutan dan inklusif," ujar Yusuf lagi.
