Menakar Dampak dan Prospek Bank Emas Usai Resmi Diluncurkan Prabowo


Presiden Prabowo Subianto meresmikan bullion bank atau bank emas pada Rabu (26/2). Prabowo berharap peresmian Bank Emas akan memberikan nilai tambah dalam pemanfaatan sumber daya alam.
“Kekayaan kita besar, potensi kita besar, pengelolaan kita harus lebih cerdas, lebih teliti, lebih hati-hati dan lebih transparan,” ujar Prabowo dalam peluncuran Bank Emas, Rabu (26/2).
Menurut Prabowo pendirian Bank Emas sejalan dengan cita-cita bangsa untuk menjadi bangsa yang lebih besar. Ia meyakini bahwa terobosan yang dilakukan akan lebih memaksimalkan potensi pertumbuhan ekonomi.
“Hari ini dengan bangga, bangsa Indonesia yang punya cadangan emas ke-6 terbesar di dunia untuk pertama kali akan memiliki bank emas,” ujar Prabowo lagi.
Lebih jauh, Ketua Umum Partai Gerindra itu berharap layanan bank emas dapat meningkatkan produk domestik bruto (PDB) hingga Rp 245 triliun dan meningkatkan 1,8 juta lapangan kerja baru.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan bank emas memiliki prospek yang besar lantaran emas hasil tambang maupun stok emas yang dimiliki masyarakat melimpah. Ia menyebut pengembangan usaha bulion akan memberikan keuntungan bagi tiga pihak yaitu pemerintah, masyarakat dan pelaku usaha, serta lembaga jasa keuangan.
"Bullion dapat berpotensi meningkatkan konsumsi emas ritel yang akan memacu peningkatan industri emas dan keseluruhan bisnis dalam ekosistem emas yang mewadahi dengan tambahan value added (VA) hingga sebesar Rp 30-50 triliun," kata Dian.
Ia mengatakan, potensi Bank Emas akan semakin besar bila didukung dengan ekosistem pengembangan usaha bullion bank yang ada saat ini antara lain produsen, refiner, manufacturer, wholesales dan retailers. Ia pun berharap masyarakat yang menjadikan logam mulia sebagai sarana investasi dan pengembangan bisnis.
Sebelumnya OJK telah memberikan izin atau persetujuan kepada PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BRIS) untuk menjalankan kegiatan usaha bulion pada 12 Februari 2025. Selain BSI, LJK lain yang telah mengantongi izin usaha bulion yakni PT Pegadaian per 23 Desember 2024.
Sebelum menerbitkan izin usaha kepada BSI dan Pegadaian, OJK juga telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion pada Oktober 2024. Aturan ini mengamanatkan penyelenggaraan kegiatan usaha bulion, yaitu kegiatan usaha yang berkaitan dengan emas dalam bentuk simpanan emas, pembiayaan emas, perdagangan emas, penitipan emas, dan kegiatan lainnya yang dilakukan oleh lembaga jasa keuangan.
Setelah peluncuran bank emas ini, OJK memastikan akan melakukan pengawasan terhadap penyelenggaran bulion bank yang telah mendapatkan izin. Di sisi lain, Dian mengatakan otoritas tidak akan terlibat mengawasi transaksi emas di pedagang.
Potensi Topang Ekonomi Nasional
Sementara itu, Kepala Ekonom PermataBank Josua Pardede memandang bank emas memiliki potensi besar untuk menjadi pilar penting dalam transformasi ekonomi Indonesia. Bank Emas juga bisa memperkuat ketahanan ekonomi, serta mengoptimalkan potensi emas dalam negeri.
“Bullion bank akan memperkuat sektor jasa keuangan berbasis emas dengan menghadirkan layanan seperti tabungan emas, pembiayaan berbasis emas, perdagangan emas, serta kustodian emas,” kata Josua seperti dikutip Rabu (26/2).
Menurut Josua, potensi bank emas didukung oleh fakta bahwa Indonesia merupakan salah satu dari 10 produsen emas terbesar di dunia dengan kontribusi 4,15% terhadap produksi emas global. Selain itu, saat ini terdapat sekitar 1.800 ton emas yang belum dimonetisasi di masyarakat dan cadangan emas sekitar 7,6 ton, yang menunjukkan potensi besar dalam mobilisasi emas domestik.
Secara spesifik, prospek positif ini salah satunya dapat ditunjang oleh peningkatan likuiditas dan investasi. Josua mengatakan, bank emas dapat menjadi instrumen safe haven yang stabil dan tahan terhadap inflasi, sehingga menarik minat investor untuk menempatkan dana dalam bentuk emas.
Selain itu, prospek juga ditunjang dengan pengurangan impor emas. Dengan memonetisasi emas domestik, ketergantungan pada impor emas dapat dikurangi. Hal ini secara tidak langsung membantu memperkuat neraca perdagangan Indonesia.
Hal terakhir menurut dia berkaitan dengan peningkatan inklusi keuangan (financial inclusion) dan pendalaman keuangan (financial deepening). Ia menyebutkan, kehadiran bank emas dapat meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan keuangan berbasis emas, terutama dalam bentuk tabungan dan pembiayaan berbasis emas yang dapat menjadi alternatif investasi yang menarik dan stabil.