OJK Cabut Izin Usaha Modal Ventura Dana Mandiri Sejahtera, Apa Penyebabnya?

Karunia Putri
9 Juli 2025, 18:45
OJK, Dana mandiri sejahtera, modal ventura
Agung Samosir | Katadata
OJK
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha perusahaan modal ventura PT Dana Mandiri Sejahtera (DMS). DMS gagal menenuhi ketentuan modal minimum hingga tenggat waktu yang disyaratkan OJK.

Pencabutan izin tersebut dikeluarkan OJK melalui Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-41/D.06/2025 tanggal 08 Juli 2025..

Pelaksana Tugas Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M Ismail Riyadi mengatakan, Dana Mandiri gagal memenuhi ketentuan mengenai ekuitas minimum hingga tanggal jatuh tempo sanksi pembekuan kegiatan usaha berakhir.

“OJK telah memberikan waktu yang cukup bagi PT DMS untuk melaksanakan langkah-langkah strategis guna pemenuhan ketentuan ekuitas minimum sebagaimana tertuang dalam rencana pemenuhan,” kata Ismail dalam keterangan resminya dikutip Rabu (9/7).

Dana Mandiri sebelumnya telah dijatuhi sanksi administratif terlebih dahulu. Sanksi tersebut berupa pembekuan kegiatan usaha atas pelanggaran ketentuan terkait ekuitas minimum. Namun berdasarkan keterangan Ismail, Dana Mandiri tidak mampu menyelesaikan permasalahan tersebut.

Seiring dengan dicabutnya izin usaha Dana Mandiri, maka perseroan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan modal ventura. Selain itu, perusahaan juga diwajibkan untuk menyelesaikan lima hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 

Pertama, menyelesaikan hak dan kewajiban debitur, kreditur dan atau pihak lainnya. Kedua, menyelenggarakan rapat umum pemegang saham paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal dicabutnya izin usaha untuk memutuskan pembubaran badan hukum PT DMS serta membentuk Tim Likuidasi.

Ketiga, memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur dan atau pihak lainnya yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban. Keempat, menunjuk penanggungjawab dan pegawai yang bertugas sebagai gugus tugas dan pusat layanan untuk melayani kepentingan debitur dan masyarakat sampai dengan terbentuknya tim likuidasi dan harus dilaporkan kepada OJK paling lama 5 hari kerja sejak pemberitahuan pencabutan izin usaha.

Kelima, melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. PT DMS juga dilarang untuk menggunakan kata ventura atau ventura syariah dalam nama perusahaan.

Adapun pencabutan izin usaha merujuk pada pasal 33 ayat (2) huruf a Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura, juncto Pasal 116 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura dan Perusahaan Modal Ventura Syariah, Pasal 119 ayat (13) POJK 25/2023, Pasal 143 POJK 25/2023 dan Pasal 144 POJK 25/2023, maka PT DMS dikenakan sanksi pencabutan izin usaha.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Karunia Putri
Editor: Agustiyanti

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...