Rosan: Danantara Bakal Terima Dividen hingga Rp 130 Triliun dari BUMN Tahun Ini
CEO Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau Danantara Rosan Roeslani mengatakan pada tahun ini lembaganya akan menerima dividen mendekati US$ 8 miliar atau setara Rp 130,84 triliun. Hal ini diperoleh Danantara berdasarkan hasil putusan rapat umum pemegang saham (RUPS) sejumlah BUMN.
“Jadi kurang lebih Rp 100 triliun, secara bertahap (bisa mencapai) 120-130 triliun,” kata Rosan dalam Indonesia-Japan Executive Dialogue 2025, Rabu (6/8).
Dia memproyeksi, dalam lima tahun ke depan besaran dividen yang diterima Danantara dalam rentang US$ 8-10 miliar. Menurut Rosan, jika diambil angka tengah yakni US$ 9 miliar, maka dalam lima tahun ke depan Danantara akan memiliki US$ 45 miliar.
“Tapi ini semua equity money,” ujarnya.
Lebih jauh Rosan mengatakan Danantara saat ini memiliki 846 BUMN. Sebelumnya, badan usaha tersebut dimiliki oleh Kementerian Keuangan, namun sejak akhir Maret 2025 berpindah tangan menjadi kepemilikan Danantara.
Rosan mengatakan berdasarkan Undang-Undang yang ada, Danantara kini tidak hanya memiliki BUMN, namun juga mengelolanya.
“Ini perbedaan mendasarnya, sehingga dividen yang diterima tidak perlu kami kirimkan lagi kepada Kementerian Keuangan,” ucapnya.
Berdasarkan paparannya, dari jumlah kepemilikan 846 BUMN total aset yang dikelola Danantara mencapai US$ 900 miliar. Dia juga membagi pengelolaan Danantara dalam 12 sektor, di antaranya:
- Energi, minyak, dan gas
- Makanan dan Pupuk
- Infrastruktur
- Logistik
- Batu bara dan mineral
- Media dan telekomunikasi
- Layanan keuangan
- Kesehatan
- Asuransi dan dana pensiun
- Manufaktur
- Perkebunan
- Pariwisata
Danantara larang pemberian tantiem
Sebelumnya Danantara telah mengumumkan reformasi kebijakan atas skema kompensasi tantiem, insentif, dan penghasilan bagi direksi dan dewan komisaris BUMN serta anak usaha dalam portofolionya. Salah satunya, melarang tantiem untuk komisaris BUMN dan anak usahanya.
Adapun larangan pemberian tantiem untuk komisaris sejalan dengan prinsip praktik terbaik global yang menyatakan bahwa posisi komisaris tidak menerima kompensasi berbasis kinerja perusahaan. Danantara juga mengatur insentif bagi direksi kini harus sepenuhnya berbasis pada kinerja operasional perusahaan yang sebenarnya dan laporan keuangan yang mencerminkan kondisi riil.
Rosan mengatakan, penataan ini merupakan pembenahan menyeluruh terhadap cara negara memberi insentif. Dengan kebijakan ini, Danantara ingin memastikan bahwa setiap penghargaan, terutama di jajaran dewan komisaris sejalan dengan kontribusi dan dampak nyatanya terhadap tata kelola BUMN terkait.
Menurut dia, kebijakan ini juga bukan merupakan bentuk pemangkasan honorarium, melainkan penyelarasan struktur remunerasi agar sesuai dengan praktik tata kelola perusahan terbaik global (good corporate governance).
“Komisaris akan masih menerima pendapatan bulanan tetap yang layak sesuai dengan tanggung jawab dan kontribusinya,” kata Rosan dalam keterangan resminya, Jumat (1/8).
Rosan menyebut, struktur baru yang diterapkan oleh BPI Danantara mengadopsi standar internasional dengan menetapkan sistem penghasilan tetap tanpa adanya bonus berbasis laba bagi posisi komisaris. Pendekatan ini sejalan dengan pedoman OECD terkait tata kelola perusahaan milik negara, yang menekankan pentingnya penghasilan tetap guna menjaga objektivitas pengawasan.
