Nasib Kursi Ketua LPS Usai Purbaya Jadi Menkeu, Kekosongan Pimpinan Mengintai?
Kursi kepemimpinan di Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kembali jadi sorotan setelah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi ditunjuk sebagai Menkeu baru dan meninggalkan jabatannya sebagai Ketua Dewan Komisioner LPS. Masa jabatan seluruh anggota Dewan Komisioner LPS pun akan berakhir pada 23 September 2025, memunculkan kekhawatiran akan terjadinya kekosongan kepemimpinan di lembaga penjamin simpanan tersebut.
Saat ini, posisi Ketua Dewan Komisioner LPS masih kosong dan sementara dijalankan oleh Pelaksana Tugas (Plt), Didik Madiyono. Didik menjadi satu-satunya Anggota Dewan Komisioner (ADK) dari internal LPS, namun masa jabatannya juga segera habis.
Masa jabatan Didik akan berakhir pada 23 September 2025. Hal ini membuat proses penentuan dewan komisioner LPS yang baru dinanti. Sekretaris LPS, Jimmy Ardianto, menambahkan bahwa selain Didik, dua dari tiga ADK Ex Officio juga akan berakhir masa jabatannya, yakni Luki Alfirman dari Kementerian Keuangan dan Aida S. Budiman dari Bank Indonesia.
“Jika beberapa pimpinan baik ADK dari internal maupun pejabat Ex Officio ini masa jabatannya berakhir dan belum ada penggantinya maka kemungkinan akan terjadi kekosongan kepemimpinan di LPS,” ucap Jimmy kepada Katadata.co.id, dikutip Selasa (16/9).
Apabila hingga 23 September 2025 belum terpilih Dewan Komisioner LPS yang baru, Jimmy Ardianto, menjelaskan keberadaan ADK dari internal sangat penting dalam proses keputusan, terutama terkait resolusi bank. Mekanisme pengambilan keputusan di LPS mensyaratkan 50%+1 suara. Dengan enam anggota Dewan Komisioner (tiga ex officio dan tiga internal), keputusan bisa diambil jika ada minimal empat suara.
“Kalau pejabat EX Officio ada tiga misalnya, minimal ada satu ADK dari internal agar bisa mengambil keputusan,” ujar Jimmy.
Jimmy berharap proses pemilihan dan pengangkatan Ketua, Wakil Ketua, serta Anggota Dewan Komisioner (ADK) LPS dapat selesai sesuai jadwal. Dengan begitu, saat masa jabatan DK LPS berakhir pada 23 September 2025, sudah ada ADK baru yang memastikan operasional LPS tetap berjalan, terutama dalam pengambilan keputusan strategis seperti penanganan bank.
Sesuai Keputusan Presiden (Kepres), satu-satunya ADK Ex Officio yang masih menjabat setelah 23 September 2025 adalah Dian Ediana Rae dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Adapun untuk posisi ex officio, kata Jimmy, proses penunjukan lebih singkat karena tidak melalui mekanisme fit and proper test, melainkan ditetapkan langsung oleh kementerian atau lembaga terkait.
“ADK dari internal yang perlu diprioritaskan karena waktunya praktis tidak sampai 10 hari lagi,” ungkapnya.
DPR Tunggu Nama Calon LPS
Ketua Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Misbakhun juga mengatakan masa jabatan Dewan Komisioner LPS akan berakhir pada 23 September 2025 sesuai jadwal. Namun, karena Purbaya kini telah diangkat menjadi Menteri Keuangan, maka posisinya di LPS otomatis harus dilepaskan.
Menurut Misbakhun, proses seleksi calon pejabat LPS akan sepenuhnya kembali kepada pansel yang merupakan bentukan pemerintah. Menurutnya, DPR hanya akan menindaklanjuti setelah nama-nama resmi diajukan.
Namun, saat ini DPR juga belum menerima nama-nama calon yang diusulkan presiden. “Belum, saya tidak tahu posisi suratnya di mana, tapi saya belum tahu,” ujar Misbakhun.
Komisi XI sudah membicarakan persoalan ini dan tengah mencari solusi agar kekosongan pejabat LPS bisa segera terisi. “Secepatnya kita cari jalan keluar,” katanya.
Sebelumnya, Rapat Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan atau RDK LPS Selasa (9/9) memutuskan untuk menyetujui penunjukan Didik Madiyono sebagai Pejabat pelaksana tugas alias Plt Ketua Dewan Komisioner LPS. Hal ini menyusul pengunduran diri Purbaya yang dilantik sebagai Menteri Keuangan.
Didik Madiyono menjabat anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank. Sebagai Plt Ketua Dewan Komisioner, Didik akan memimpin operasional LPS sampai masa tugasnya berakhir pada tanggal 24 September 2025.
Saat ini proses pemilihan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Komisioner LPS sedang berlangsung hingga nanti diputuskan oleh DPR dan dilantik oleh Presiden Prabowo.
