Komisi VI DPR Sepakat Istilah Kementerian Dihapus dari Revisi UU BUMN

Ira Guslina Sufa
25 September 2025, 21:20
DPR BUMN
ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/rwa.
Wakil Ketua Komisi VI DPR Andre Rosiade memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan akademisi hukum dari Universitas Gadjah Mada, Universitas Lampung, dan Universitas Jember di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25/9/2025).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Panitia Kerja (Panja) Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat menyepakati istilah Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dihapus dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Hal itu dibahas dalam rapat yang digelar pada Kamis (25/9). 

Wakil Ketua Komisi VI DPR Andre Rosiade mengatakan nantinya, status kementerian itu akan diganti menjadi lembaga atau badan. Namun statusnya akan terpisah dengan Badan Penyelenggara Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara).

"Jelas tadi bahwa Kementerian BUMN di undang-undang ini sudah tidak ada lagi," kata Andre di kompleks parlemen, Jakarta.

Menurut Andre, sebagai pengganti istilah kementerian yang selama ini dipakai akan dibuat nama baru. Namun, dia mengatakan nomenklatur lembaga atau badan untuk mengampu BUMN itu akan ditetapkan oleh Presiden melalui Peraturan Presiden.

"Apa namanya mungkin, apakah badan penyelenggara BUMN itu kita serahkan sepenuhnya kepada Presiden," kata Andre lagi. 

Lebih jauh Andre menjelaskan, nantinya lembaga atau badan baru pengganti Kementerian BUMN akan berfungsi sebagai pemegang saham Seri A yang mewakili saham milik pemerintah terhadap berbagai BUMN dan sebagai regulator. Sedangkan Danantara akan melaporkan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) kepada kepala badan yang mengampu BUMN tersebut.

"Jadi lembaga, lembaga ini kemungkinan namanya badan pengelola, penyelenggara BUMN, setingkat menteri. Nanti Presiden yang menunjuk siapa kepala badannya," katanya.

Dia pun mengatakan bahwa RUU itu dibahas secara terbuka dan bisa disaksikan oleh publik. Jika bisa rampung cepat, menurut dia, tak menutup kemungkinan RUU BUMN akan dibawa ke Rapat Paripurna pada Selasa (30/9).

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi telah mengungkapkan kemungkinan Kementerian BUMN berubah status menjadi badan. Prasetyo mengatakan, saat ini Kementerian BUMN bertindak sebagai regulator, sedangkan fungsi operasional lebih banyak dikerjakan oleh Danantara. 

Prasetyo mengatakan nomenklatur lembaga tersebut tengah menunggu menunggu pembahasan bersama DPR terkait RUU BUMN. Ia mengatakan, banyak masukan dari delapan fraksi yang ada di DPR. 

 “Dari delapan fraksi juga memberikan masukan beberapa hal, misalnya tentang masalah rangkap jabatan, masalah penyelenggara BUMN adalah penyelenggara negara, kemudian harapannya bisa masuk BPK dan KPK,” kata Prasetyo. 

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Antara

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...