DPR Masukkan Revisi UU BUMN ke Prolegnas, Potensi Ubah Kementerian jadi Badan
Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat merampungkan evaluasi dan menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas) untuk 2025 dan 2026. Baleg menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) masuk Prolegnas Prioritas 2025.
Sementara itu pembahasan mengenai RUU Daya Anagata Nusantara atau Danantara masuk pada Prolegnas Prioritas tahun berikutnya. "Tahun 2026 ya (RUU Danantara)," kata Ketua Baleg DPR Bob Hasan seperti dikutip Jumat (19/9).
Menurut Bob, meski sejumlah RUU menjadi prioritas pada 2025 beberapa rancangan juga diluncurkan untuk dibahas pada 2026. Peluang itu terbuka lebar apabila pembahasan belum rampung pada 2025.
"Bahkan yang sudah, kita dalam tahap 1 selesai, kita luncurkan lagi 2026. Tapi nanti bulan Januari setelah itu, kalau memang sudah selesai baru kita drop down lagi," kata Bob.
Lebih jauh Bob mengatakan masuknya RUU BUMN ke dalam Prolegnas seiring dengan kemungkinan ada perubahan kelembagaan. Hal ini membuat perlu adanya sejumlah penyesuaian meski sebenarnya RUU BUMN sudah direvisi dan disahkan pada awal 2025 lalu.
Perubahan yang perlu diakomodir menurut Bob berkaitan dengan beralihnya sejumlah fungsi Kementerian BUMN setelah berdirinya Danantara sejak akhir Februari lalu. Namun, dia menilai isi dari kedua RUU itu nantinya akan berbeda karena prinsip kerjanya pun berbeda.
"Kalau kemarin lembaganya kementerian, besok ini mungkin badan atau apa," kata dia.
Pemerintah Kaji Peleburan
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan rencana untuk menyatukan Kementerian BUMN ke dalam tubuh Danantara itu kini sedang dalam tahap kajian internal. Langkah tersebut menimbang fungsi pembinaan dan manajemen perbaikan BUMN saat ini sudah banyak dijalankan oleh Danantara.
“Pertimbangannya banyak, salah satunya karena proses pelaksanaan pembinaan dan manajemen perbaikan itu sekarang sedang dikerjakan oleh Danantara,” kata Prasetyo di Istana Merdeka Jakarta pada Jumat (19/9).
Politikus Partai Gerindra itu menekankan opsi peleburan Kementerian BUMN ke Danantara kian terbuka seiring dengan kajian yang berlangsung saat ini. “Memang ada kemungkinan. Tapi memang masih dalam proses kajian dan diskusi,” ujar Prasetyo.
Wacana peleburan Kementerian BUMN ke Danantara menguat setelah Presiden Prabowo Subianto menggeser Erick Thohir dari Menteri BUMN menjadi Menteri Pemuda dan Olahraga. Sementara itu posisi Menteri BUMN saat ini diserahkan Prabowo kepada Wakil Menteri BUMN Dony Oskaria untuk menjabat pelaksana tugas.
Pengamat BUMN dari NEXT Indonesia Center, Herry Gunawan, mengatakan pergeseran Erick Thohir ke Menpora berkaitan erat dengan eksistensi Kementerian BUMN. Ia menyebut kementerian BUMN sebaiknya tidak perlu ada lagi karena saat ini sudah ada BPI Danantara.
“Sedangkan regulasi kan bisa diatur oleh kementerian masing-masing,” ucapnya kepada Katadata.co.id, Rabu (17/9).
Tak hanya itu, ia menilai mantan Menteri BUMN tersebut telah berhasil melanjutkan konsolidasi BUMN melalui pembentukan holding agar kinerja perusahaan negara lebih efisien. Meski konsolidasi BUMN karya belum rampung, sejumlah proses lainnya dinilai sudah berjalan baik, seperti di InJourney, Pelindo, dan MIND ID.
Dari sisi lain, ia menilai pada masa kepemimpinan Erick Thohir, sebelum adanya Danantara, BUMN terkesan kurang hati-hati. Misalnya dalam penempatan komisaris, selain mengakomodasi politisi, ada juga yang diangkat meski belum berpengalaman kerja.
Ia juga menyoroti lemahnya kontrol risiko dan audit di BUMN, yang terbukti dari maraknya kasus korupsi yang berlangsung bertahun-tahun. Menurutnya, kondisi seperti ini seharusnya bisa dicegah sejak awal.
“Karena itu, menurut saya, pergantian Erick ini sekaligus bisa jadi momentum melikuidasi lembaga Kementerian BUMN,” ujar Herry.
