Tok, DPR Sahkan Revisi UU, Kementerian BUMN Resmi Berubah Jadi Badan Pengaturan

Karunia Putri
2 Oktober 2025, 12:27
Suasana Rapat Paripurna ke-4 DPR RI Masa Sidang I Tahun Sidang 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/8/2025). Rapat tersebut menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyel
ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/YU
Suasana Rapat Paripurna ke-4 DPR RI Masa Sidang I Tahun Sidang 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/8/2025). Rapat tersebut menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah menjadi undang-undang, yang isinya membentuk Kementerian Haji dan Umrah serta persetujuan terhadap permohonan pertimbangan pemberian kewarganegaraan RI kepada sembilan atlet untuk memperkuat tim nasional RI di ajang internasional.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Revisi Undang-Undang (RUU) tentang Badan Usaha Milik Negara atau BUMN menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Kamis (2/10). Pengesahan disetujui oleh seluruh fraksi partai politik yang ada di Senayan. 

“Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan usaha milik Negara apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam pembicaraan tingkat II atau pengambilan keputusan terhadap RUU diikuti persetujuan dari peserta sidang. 

Seluruh anggota rapat Paripurna serempak menyatakan setuju atas RUU tentang BUMN menjadi UU. Sebelumnya, Komisi VI DPR RI bersama pemerintah menyetujui RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN pada Jumat (29/9) lalu.

Secara substansi, telah dilakukan perubahan terhadap 84 pasal dalam rancangan Undang-Undang tersebut. Di antaranya, pemerintah resmi menghapus keberadaan Kementerian BUMN dan mengganti dengan Badan Pengaturan BUMN atau BP BUMN sebagai regulator dalam mengatur perusahaan negara.

Berikut 11 poin utama dalam UU Badan Pengaturan BUMN:

  • Pengaturan terkait lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang BUMN dengan nomenklatur Badan Pengaturan BUMN yang selanjutnya disebut BP BUMN. 
  • Menambah peran kewenangan BUMN dalam mengoptimalkan peran BUMN. 
  • Pengaturan dividen saham Seri A dwi warna dikelola langsung oleh BUMN atas persetujuan langsung presiden. 
  • Larangan rangkap jabatan untuk menteri dan wakil menteri pada direksi, komisaris dan dewan pengawas BUMN sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi nomor 128/PUU-XXIII/2025. 
  • Menghapus ketentuan anggota direksi, anggota dewan komisaris, anggota dewan pengawas bukan merupakan penyelenggara negara.
  • Kesetaraan gender bagi karyawan BUMN yang menduduki jabatan komisaris, direksi dan managerial. 
  • Perlakuan perpajakan atas transaksi yang melibatkan badan, holding operasional, holding investasi atau pihak ketiga yang diatur dalam peraturan pemerintah. 
  • Mengatur pengecualian pengurusan BUMN yang ditetapkan sebagai alat fiskal dari BP BUMN. 
  • Pengaturan kewenangan pemeriksaan keuangan BUMN oleh badan pemeriksa keuangan. 
  • Pengaturan mekanisme peralihan dari kementerian BUMN kepada BP BUMN. 
  • Pengaturan jangka waktu rangkap jabatan menteri atau wakil menteri sebagai organ BUMN sejak putusan Mahkamah Konstitusi diucapkan, serta pengaturan substansial lainnya.

 Peran dan Fungsi Badan Pengaturan BUMN

Sebelumnya Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan BP BUMN nantinya akan memiliki tugas khusus dan berbeda dengan Danantara. Supratman menyatakan BP BUMN memiliki peran berbeda dan saling melengkapi dengan Danantara. 

“Beda dong. Kalau BP BUMN itu regulator, Danantara itu eksekutor. Jadi tidak tumpang tindih,” kata Supratman usai rapat di DPR akhir pekan lalu. 

Menurut Supratman BP BUMN nantinya akan fokus pada pengaturan, pembinaan, dan pengawasan terhadap perusahaan pelat merah. Sementara itu, Danantara berfungsi sebagai pengelola dan pelaksana operasional investasi BUMN. Dengan demikian, peran kementerian yang sebelumnya memegang dua fungsi sekaligus kini dipisah untuk memperjelas alur kewenangan.

Perbedaan lain terletak pada komposisi kepemilikan saham. BP BUMN tetap memegang saham Seri A Dwiwarna sebesar 1%. Saham istimewa ini memiliki hak veto terhadap kebijakan strategis, termasuk penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Di sisi lain, Danantara memegang porsi mayoritas saham Seri B sebesar 99%. Dengan struktur ini, Danantara berperan dominan dalam pengelolaan bisnis dan investasi, sementara BP BUMN berfungsi menjaga kepentingan negara melalui hak strategis yang melekat pada Seri A Dwiwarna.

Menurut Supratman, pembagian peran ini diharapkan menciptakan tata kelola yang lebih transparan dan akuntabel. “Dengan pembagian peran ini, diharapkan tercipta good governance. Nanti itu akan menjadi sumber kesejahteraan rakyat Indonesia,” ujarnya.

Dari sisi kelembagaan, pimpinan BP BUMN akan ditunjuk langsung oleh Presiden Prabowo Subianto. Untuk sementara, posisi tersebut dapat dirangkap hingga ada penetapan resmi. Artinya, keberadaan BP BUMN akan menunggu pengesahan RUU di sidang paripurna dan diundangkan secara resmi.

Sementara itu, terkait pembagian dividen antara BP BUMN dan Danantara, Supratman menyebut teknisnya akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Presiden. Hal ini dianggap penting untuk memastikan keseimbangan antara fungsi pengawasan dan pengelolaan.

Perubahan struktur kelembagaan BUMN ini menandai pergeseran paradigma dalam pengelolaan perusahaan negara. Jika sebelumnya Kementerian BUMN menggabungkan peran regulator dan operator sekaligus, kini fungsi tersebut dipisahkan untuk menciptakan efisiensi.

Dengan adanya BP BUMN dan Danantara, pemerintah berharap mekanisme check and balance dapat berjalan lebih efektif. BP BUMN akan memastikan kebijakan strategis sejalan dengan kepentingan negara, sementara Danantara akan mengoptimalkan kinerja finansial dan bisnis BUMN.

Langkah ini sekaligus menegaskan arah baru pengelolaan BUMN di era pemerintahan Presiden Prabowo. Model dualisme kelembagaan antara regulator dan operator diharapkan mampu mendorong daya saing BUMN sekaligus memperkuat kontribusi terhadap perekonomian nasional.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Karunia Putri

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...