Menanti Babak Baru Exchange-Traded Fund (ETF) Emas Tanah Air

Nur Hana Putri Nabila
21 November 2025, 13:55
Harga Emas Hari ini 12 September 2025
Unsplash
Harga Emas Hari ini 12 September 2025
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Pasar investasi akan memasuki babak baru dengan hadirnya Exchange-Traded Fund (ETF) berbasis emas. ETF  menawarkan cara berinvestasi lebih praktis dan terjangkau bagi masyarakat.

Bursa Efek Indonesia (BEI) berencana menambah variasi produk investasi dengan meluncurkan ETF emas pada tahun depan. Produk ini diharapkan menjadi alternatif baru bagi investor yang ingin memiliki eksposur terhadap harga emas tanpa harus membeli emas fisik.

ETF merupakan reksa dana berbentuk kontrak investasi kolektif yang unit penyertaannya dapat diperdagangkan secara langsung di Bursa Efek, mirip seperti saham. Direktur Pengembangan BEI, Jeffrey Hendrik, menargetkan produk tersebut dapat meluncur pada kuartal pertama 2026. Namun, peluncuran tersebut baru dilakukan setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan soal ETF emas.

Tak hanya itu, ETF emas memiliki profil risiko dan imbal hasil yang bergerak mengikuti harga emas sebagai underlying. Jeffrey menyebut konsepnya sama seperti ETF emas di berbagai negara, namun produk yang akan diluncurkan BEI ini menggunakan emas yang sepenuhnya berasal dari dalam negeri. 

Ia berharap dengan adanya ETF emas dapat memperkuat hilirisasi emas dan memperluas ekosistem investasi emas di pasar domestik.

“Produk ini akan menggunakan emas yang bersumber dari dalam negeri sehingga diharapkan dapat mendorong hilirisasi emas,” kata Jeffrey Hendrik ketika dihubungi Katadata.co.id, Rabu (19/11). 

Selain itu, Jeffrey menjelaskan BEI juga bekerja sama dengan penyelenggara kegiatan usaha bullion berizin OJK, seperti Pegadaian dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI). Aturan izin usaha bullion tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2024. 

Bullion merupakan kegiatan usaha yang berkaitan dengan emas dalam bentuk simpanan, pembiayaan, perdagangan, penitipan emas, atau kegiatan lainnya yang dilakukan oleh lembaga jasa keuangan.

Adapun sembilan Anggota Bursa yang saat ini menjadi diler partisipan juga berpotensi ditunjuk sebagai diler partisipan untuk ETF emas. Diler partisipan merupakan Anggota Bursa yang bekerja sama dengan Manajer Investasi pengelola ETF menjual atau membeli unit penyertaan ETF di pasar.

Saat ini di Indonesia terdapat sembilan diler partisipan, yaitu:

NoKodeNama Anggota Bursa
1PDIndo Premier Sekuritas
2DHSinarmas Sekuritas
3CCMandiri Sekuritas
4DXBahana Sekuritas
5KKPhillip Sekuritas Indonesia
6YPMirae Asset Sekuritas Indonesia
7GRPanin Sekuritas Tbk
8BQKorea Investment and Sekuritas Indonesia
9SQBCA Sekuritas

Sumber: Bursa Efek Indonesia (BEI) 

“Beberapa anggota bursa lainnya pun tengah mempersiapkan diri untuk ikut berpartisipasi,” kata Jeffrey. 

Selain menunggu regulasi dari OJK, lanjut Jeffrey, BEI juga mulai menggencarkan edukasi kepada pelaku pasar untuk menyiapkan peluncuran produk ETF emas. Sementara itu, edukasi untuk investor akan dilakukan secara lebih masif setelah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) resmi terbit. 

Jeffrey berharap dengan literasi yang lebih baik, masyarakat diharapkan mampu membedakan produk investasi yang legal dan terhindar dari investasi bodong.

“Tidak hanya untuk produk emas tetapi juga yang lainnya,” ucap Jeffrey. 

Regulasi ETF Emas Segera Terbit

Seiring dengan rencana BEI, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan rancangan aturan mengenai Exchange Traded Fund (ETF) emas telah memasuki tahap akhir. Proses penyusunan regulasi itu sudah berada pada tahap finalisasi dan siap diterbitkan dalam waktu dekat.

Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK, Eddy Manindo Harahap, mengatakan regulasi yang akan diluncurkan yakni mengatur electronic gold receipt sebagai efek yang nantinya akan dicatatkan pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP).

LPP adalah pihak atau entitas yang menyelenggarakan aktivitas kustodian untuk perusahaan efek, bank kustodian, serta pihak lainnya. Adapun di Indonesia, peran LPP diberikan pada Kustodian Sentral Efek Indonesia atau KSEI.

“Kemudian juga kami mengatur mengenai Kontrak Investasi Kolektif (KIK) dan prospektus ETF emas itu apa saja isinya. Minimal requirement-nya,” kata Eddy dalam Media Gathering Capital Market Journalist Workshop di Bali, Sabtu (15/11).

Selain itu Eddy menambahkan aturan tersebut juga mencakup ketentuan terkait penerbitan dan pengelolaan unit beragun emas (UB), termasuk pengaturan mengenai dealer partisipan dan sponsor. Regulasi ini turut mengatur proses pencatatan awal serta mekanisme penawaran UB.  

Adapun ETF emas ini sejalan dengan peluncuran bullion bank oleh Presiden RI Prabowo Subianto beberapa waktu lalu. “Nah ini dalam rangka mendukung itu, kami keluarkan aturan mengenai ETF emasnya,” ucap Eddy.

Fatwa ETF Emas

Kemudian terkait landasan syariah untuk instrumen ini melalui Fatwa Dewan Syariah Nasional–Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) No. 163/DSN-MUI/VIII/2025 yang ditetapkan pada 18 Juli 2025 mengenai Exchange Traded Fund (ETF) Syariah Emas. 

Karakteristik ETF Syariah Emas:

  1. Transaksi ETF Syariah Emas wajib memenuhi prinsip syariah, termasuk terhindar dari unsur riba, gharar, maysir, dan dharar.
  2. Emas yang menjadi dasar penerbitan ETF Syariah Emas harus tersedia secara fisik dan disimpan secara khusus (allocated account).
  3. Jumlah emas fisik yang menjadi underlying harus setara dengan total Unit Kreasi yang diterbitkan.
  4. ETF Syariah Emas dapat diperdagangkan baik di pasar perdana maupun pasar sekunder selama masih tercatat di Bursa Efek.
  5. Unit Kreasi di pasar perdana dapat diperdagangkan dalam bentuk Unit Penyertaan (UP) di pasar sekunder, dan sebaliknya, pembelian UP di pasar sekunder dapat dikonversi kembali menjadi Unit Kreasi di pasar perdana.

Adapun dalam fatwa tersebut juga dijelaskan ketentuan transaksi ETF Syariah Emas yang terbagi menjadi dua mekanisme, yaitu pasar perdana dan pasar sekunder.

Ketentuan Transaksi ETF Syariah Emas
Pasar PerdanaPasar Sekunder
Transaksi ETF Syariah Emas di pasar perdana dapat dilakukan selama emas yang menjadi dasar penerbitannya dititipkan di lembaga penitipan emas.Mekanisme transaksi ETF Syariah Emas di pasar sekunder dilakukan menggunakan akad Bai' al-Musawamah secara real timesebagaimana mekanisme transaksi efek bersifat ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek.
Proses penciptaan Unit Kreasi hanya bisa dilakukan oleh MI yang mengelola ETF Syariah Emas melalui DP.Mekanisme transaksi ETF Syariah Emas di pasar reguler Bursa Efek harus mengikuti ketentuan (dhawabith) dan batasan (hudud)sebagaimana terdapat dalam Fatwa DSN-MUI Nomor: 80/DSN-MUI/III/2011 tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek.
Investor dapat melakukan penyertaan (subscription/iktitab) Unit Kreasi, baik berupa emas dan/atau uang tunai untuk pembelian emas, kepada MI yang mengelola ETF Syariah Emas.
Jika investor menyerahkan emas untuk penyertaan (subscription/iktitab) Unit Kreasi, maka emas tersebut menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari seluruh emas yang menjadi dasar penerbitan Unit Kreasi (al-mal al-musytarak) yang dititipkan di lembaga Penitipan Emas, sehingga menjadi satu kesatuan emas yang menjadi dasarpenerbitan ETF Syariah Emas (allocated account).
Investor dapat melakukan pencairan (redemption/istirdat Unit Kreasi, baik dalam bentuk emas dan/atau uang tunai hasil penjualan emas.

Sumber: Fatwa Dewan Syariah Nasional–Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) No. 163/DSN-MUI/VIII/2025 mengenai Exchange Traded Fund (ETF) Syariah Emas. 

“Kegiatan penawaran dan transaksi ETF Syariah Emas boleh dilakukan dengan mengikuti ketentuan yang terdapat dalam fatwa ini,” demikian tertulis dalam fatwa tersebut. 

Pegadaian dan BSI Siap Garap Bisnis ETF Emas

Perusahaan pelat merah PT Pegadaian dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BRIS) atau BSI sebelumnya menyebut bersiap untuk memperluas bisnisnya ke pasar modal dengan ikut dalam bisnis Exchange Traded Fund (ETF) emas.

Direktur Utama Pegadaian, Damar Latri Setiawan, menyampaikan Pegadaian tertarik terlibat dalam bisnis ETF emas. Ia mengatakan Pegadaian memiliki fasilitas brankas untuk layanan penitipan, sehingga secara infrastruktur sudah siap mendukung pengelolaan produk ETF emas usai aturan resminya diterbitkan.

"Kedepanya begitu muncul izin ETF ini dari OJK sudah siap Pegadaian untuk support ETF ini," ucap Damar di sela Bullion Connect 2025 di The Gade Tower, Jakarta Pusat, Rabu (12/11).

Seiring dengan itu Wakil Direktur Utama BSI, Bob Tyasika Ananta, juga menyebut bahwa perseroan mendorong pembentukan investasi berupa ETF emas itu di Indonesia. Kemudian pada kesempatan yang sama, Direktur Sales & Distribution BSI, Anton Sukarna juga menambahkan BSI berminat mengembangkan instrumen tersebut selama bermanfaat bagi nasabah dan tetap sesuai prinsip syariah.

"Saya harus baca dulu aturan ETF-nya seperti apa asalkan sesuai syariah, Insya Allah (tertarik)," ucap Anton.

Keuntungan ETF Emas

Lalu Direktur Panin Asset Management, Rudiyanto, menilai ETF berbasis emas menjadi permulaan yang baik. Ia menyebut keuntungan utama ETF emas adalah mampu memberikan eksposur terhadap emas melalui mekanisme pasar modal. 

Apabila melihat dari sisi perpajakan, produk ini juga lebih efisien karena bukan merupakan objek pajak tambahan karena dalam pergerakan harga nilai aktiva bersih per unit penyertaan (NAB/UP) ETF, sudah memperhitungkan pajak progresif.

“Keuntungan ETF emas, lebih ke bisa beli emas secara mekanisme pasar modal saja dan secara perpajakan jadi bukan objek pajak,” ujar Rudiyanto ketika dihubungi Katadata.co.id, Rabu (19/11). 

Apalagi ETF emas sebagai instrumen investasi, kata Rudiyanto, nantinya investor akan menilai ETF emas dari aspek risiko, imbal hasil, dan likuiditas. Berbeda dengan saham-saham yang bergerak di sektor emas, pergerakan harga ETF emas mengikuti harga emas itu sendiri. Oleh karena itu, Rudiyanto mengatakan pesaing langsung ETF emas bukan saham emas, melainkan produk bank bullion dan toko emas.

“Rekomendasi investor, pahami cara kerja produknya dulu baru lakukan investasi,” kata Rudiyanto.

Namun, menurutnya akan lebih ideal jika produk tersebut juga tersedia dalam bentuk share class reksa dana. Pasalnya, ETF hanya dapat dipasarkan melalui perusahaan sekuritas, sementara reksa dana bisa dijual lewat Agen Penjual seperti bank yang memiliki jangkauan lebih luas.

Dari sisi perpajakan, kata Rudiyanto, ETF emas masih dikenakan pajak progresif ketika terjadi realisasi keuntungan ketika harga emas naik. Meski begitu, ia pun menyebut sebetulnya investor juga harus bayar pajak apabila jual emas untung, tetapi tingkat kepatuhan untuk kondisi tersebut kemungkinan belum setinggi investor institusi.

“Sehingga jika nantinya dibandingkan, akan terlihat misalkan harga emas naik 10%, tapi ETF emas naiknya sekitar 7,8% an karena ada potongan pajak,” ucapnya. 

Tingginya Investasi Masyarakat Indonesia ke Emas

Di tengah ketidakpastian ekonomi dan pasar global, emas tetap menjadi “tempat aman” bagi masyarakat Indonesia. Hal ini terlihat dari terus meningkatnya investasi publik ke berbagai instrumen emas.

Head of Asia Pacific (ex-China) sekaligus Global Head of Central Banks World Gold Council, Shaokai Fan, menjelaskan bahwa porsi emas dalam portofolio masyarakat Indonesia tergolong besar. Riset World Gold Council menghitung seluruh bentuk kepemilikan emas, mulai dari emas batangan, koin, ETF emas yang umumnya berasal dari luar negeri, hingga kepemilikan saham perusahaan tambang. Termasuk juga perhiasan emas sebagai bagian dari total aset.

Data ETF
Data ETF (Data ETF)

Sumber: World Gold Council

Shaokai mengatakan jika seluruh kategori tersebut digabungkan, porsi masyarakat yang memiliki emas mendekati 70%. Bahkan ketika perhiasan tidak dimasukkan, tingkat kepemilikan masyarakat Indonesia terhadap emas tetap tinggi, meski kontribusi terbesar berasal dari perhiasan yang membuat angka totalnya melonjak signifikan.

“Artinya, orang Indonesia sebenarnya sangat familiar dengan emas sebagai aset investasi,” ucap Shaokai dalam Bullion Connect 2025 di The Gade Tower, Jakarta Pusat, Rabu (12/11).

Selain itu, meski banyak masyarakat Indonesia sudah memiliki emas, Shaokai Fan juga menyebut proporsi alokasi dalam portofolio investasi masih sebanding dengan tren global. Mayoritas investor di Indonesia hanya menempatkan sekitar 1–10% aset mereka dalam bentuk emas, angka yang umum jika dibandingkan dengan negara lain.

Melalui survei tersebut, World Gold Council juga menggali alasan dan perspektif masyarakat Indonesia terkait investasi emas, termasuk aspek pada keputusan berinvestasi. Hasilnya menunjukkan bahwa motivasi terbesar masyarakat dalam berinvestasi untuk kebutuhan dana darurat. Setelah itu, tujuan yang banyak disebut adalah persiapan masa pensiun serta sebagai aset warisan bagi anak-anak.

“Ini adalah tren yang sangat umum kita lihat di banyak negara Asia, yang benar-benar berfokus menyediakan stabilitas, menyediakan dana darurat, dan juga mampu mewariskan sesuatu kepada generasi berikutnya. Itu tren umum yang kita lihat di banyak pasar investasi Asia,” ucapnya. 

Shaokai Fan menjelaskan bagi masyarakat Indonesia, emas batangan dianggap sebagai aset yang nilainya akan terus melonjak dalam jangka panjang dan tetap stabil di tengah ketidakpastian global. Persepsi ini terlihat jauh lebih kuat pada produk emas fisik dibandingkan ETF emas, meski keduanya sebenarnya memiliki aset dasar yang sama sehingga seharusnya menawarkan kinerja investasi yang mirip.

Ia menilai adanya perbedaan cara pandang investor terhadap emas fisik dan ETF emas, di mana batangan dan koin emas dinilai lebih nyata dan dipercaya, sedangkan ETF emas masih dianggap baru. 

“Menambah diversifikasi dalam portofolio saya dan juga keyakinan bahwa nilainya akan meningkat dalam jangka pendek,” ucapnya.

Lebih jauh, Shaokai juga menyoroti investor ETF cenderung melihat produk tersebut sebagai instrumen dengan diversifikasi lebih luas dan potensi kenaikan nilai dalam jangka pendek. Dengan banyaknya masyarakat berinvestasi di emas, berbagai inovasi seperti ETF emas dan upaya untuk membuka akses pasar telah membantu mengubah persepsi publik. Emas kini jauh lebih mudah dibeli maupun dijual dibanding sebelumnya.

“Di banyak pasar lain di berbagai belahan dunia, investasi ini tidak begitu tinggi nilainya karena banyak investor di negara lain memandang emas sebagai aset yang potensial sulit dibeli,” kata Shaokai.

ETF Emas Global Melonjak

Apabila melihat perkembangan ETF emas di tingkat global, data World Gold Council menunjukkan ETF emas berbasis fisik mencatat arus masuk selama lima bulan berturut-turut dengan total mencapai US$ 8,2 miliar pada Oktober. Meski pertumbuhannya sedikit melambat dibandingkan bulan sebelumnya, angka tersebut berada jauh di atas rata-rata tahun berjalan sebesar US$7,1 miliar. 

Data emas
Data emas (Data emas)

“Dengan tren ini, ETF emas global hanya membutuhkan dua bulan lagi untuk membukukan kinerja tahunan terkuat dalam sejarah,” demikian tertulis dalam riset World Gold Council bertajuk “Gold ETF Commentary Flows rise from Wall Street to the Bund”, dikutip Jumat (21/11). 

Secara regional, Amerika Utara dan Asia menjadi pendorong utama arus masuk pada periode tersebut, sedangkan Eropa tercatat sebagai satu-satunya kawasan yang mengalami arus keluar. Total aset kelolaan ETF emas global pun meningkat 6% secara bulanan menjadi US$ 503 miliar pada akhir Oktober, sementara cadangan emas naik 1% menjadi 3.893 ton.



Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...