OJK: Aturan Baru Free Float Bakal Terbit Tahun ini
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan aturan mengenai penyesuaian batas porsi saham publik atar free float untuk penawaran umum perdana atau initial public offering (IPO) akan diluncurkan pada tahun ini.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Inarno Djajadi mengatakan, saat ini OJK bersama Bursa Efek Indonesia tengah melakukan evaluasi dan penyempurnaan kebijakan free float secara komprehensif.
Free float adalah porsi saham yang dimiliki publik atau masyarakat, tidak termasuk saham yang dikuasai pemegang saham pengendali, pemegang saham mayoritas, komisaris, direksi, maupun karyawan perusahaan. Saham jenis ini sepenuhnya berada di tangan investor publik dengan kepemilikan kurang dari 5% per individu.
Sejumlah aspek yang menjadi pertimbangan antara lain peningkatan likuiditas, perlindungan dan minat investor, besaran kapitalisasi pasar, daya serap pasar, masa transisi yang tepat, serta upaya menjaga minat korporasi domestik untuk go public.
“Tentunya dengan memperhatikan kondisi dan juga dinamika pasar ya, kebijakan free float ini rencananya akan kita terbitkan pada tahun 2026,” ujar Inarno dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan yang digelar virtual, Jumat (9/1).
Ia menjelaskan, kebijakan free float bersifat jangka panjang, tidak hanya berlaku pada 2026 tetapi memiliki horizon lima hingga sepuluh tahun ke depan. Karena itu, penyusunan kebijakan memerlukan pertimbangan matang dan pelibatan seluruh pemangku kepentingan, mulai dari Asosiasi Emiten Indonesia, Asosiasi Perusahaan Efek, hingga investor institusi yang memiliki peran strategis dalam mendorong sisi suplai dan permintaan.
Inarno juga menyampaikan bahwa isu free float juga mendapat perhatian di DPR seiring agenda penguatan pendalaman pasar keuangan di Indonesia.
Sebelumnya, Inarno menyampaikan salah satu poin perubahan yang diusulkan adalah penyesuaian perhitungan jumlah saham free float saat IPO, yaitu hanya menghitung porsi saham yang ditawarkan kepada publik dan tidak memasukkan kepemilikan pemegang saham pra-IPO.
“Initial free float IPO ya, akan dilakukan penyesuaian kriteria atau menentukan dasar minimum free float pada saat IPO dan kriteria nilai ekuitas ke kriteria berdasarkan kapitalisasi pasar,” kata Inarno dalam Rapat Kerja dengan Ketua DK OJK di Komisi XI DPR RI, Rabu (3/12).
Inarno menjelaskan OJK akan menerapkan masa transisi untuk kebijakan free float. Untuk emiten baru wajib menjaga tingkat initial free float berlaku selama satu tahun setelah IPO, kemudian diberikan masa transisi tambahan selama empat tahun untuk memenuhi ketentuan continuous obligation. Sementara bagi emiten yang sudah tercatat di bursa, masa transisi untuk menyesuaikan kewajiban continuous obligation ditetapkan selama tiga tahun.
OJK juga telah menghitung tingkat kepatuhan emiten terhadap berbagai skenario batas minimum free float. Inarno mengatakan apabila batas 10% diterapkan, ada 751 emiten yang memenuhi ketentuan dan 192 emiten yang belum comply.
Menurut dia, jumlah emiten yang tidak memenuhi meningkat menjadi 270 pada skenario 12,5%, sementara jumlah yang patuh turun menjadi 673. Adapun jika batas dinaikkan ke 15%, hanya 616 emiten yang memenuhi, sedangkan 327 lainnya belum memenuhi persyaratan.
“Jadi kami memang melihat bahwasanya ini perlu untuk ada masa transisi untuk tersebut,” ujar Inarno.
