Mendes dan Menkop Minta Alfamart-Indomaret Setop Ekspansi ke Desa, Cek Faktanya
Polemik wacana pemerintah untuk menyetop ekspansi ritel modern untuk membuka gerai baru di wilayah pedesaan terus menuai perhatian. Rencana tersebut bergulir sejak akhir tahun lalu dan melibatkan dua kementerian, yakni Kementerian Desa dan Kementerian Koperasi sebagai bagian dari upaya memperkuat Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih.
Isu ini pertama kali mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi V DPR pada November tahun lalu. Saat itu, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto menilai jumlah gerai ritel modern seperti Alfamart dan Indomaret di desa sudah cukup dan tidak perlu ditambah lagi.
Dua bulan kemudian, Menteri Koperasi Ferry Joko Juliantono kembali mengangkat isu serupa dalam sebuah diskusi publik. Adapun Gerai Alfamart dan Indomaret masing-masing dikelola oleh PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk (AMRT) dan PT Indoritel Makmur Internasional Tbk (DNET). Imbauan tersebut juga ditujukan bagi jaringan ritel modern lainnya.
Kebijakan itu merupakan bagian dari upaya memperkuat posisi Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih agar menjadi pusat aktivitas ekonomi masyarakat desa. Pemerintah ingin koperasi berperan utama dalam distribusi barang kebutuhan sehari-hari di tingkat lokal.
Lantas bagaimana sebenarnya duduk perkara polemik tersebut bermula dan sudah sejauh mana persiapannya?
Bermula dari Usulan Mendes dalam RDP Bersama Komisi V
Wacana penyetopan ekspansi gerai-gerai ritel modern di wilayah pedesaan bermula dari saran Mendes Yandri dalam rapat dengan Komisi V DPR pada 12 November 2025. Dalam forum tersebut, Yandri menilai jumlah gerai ritel modern di desa sudah cukup sehingga tidak perlu lagi ada penambahan.
Menurut dia, kehadiran minimarket modern berpotensi menekan keberlangsungan warung kecil dan pelaku usaha mikro di desa. Apalagi saat ini, pemerintah mendorong penguatan Kopdes sebagai pusat aktivitas ekonomi masyarakat.
“Kalau Kopdes itu sudah berjalan, sejatinya Alfamart dan Indomaret disetop. Saya kira pemerintah berpihak, Pak,” ujar Yandri dalam RDP bersama Komisi V dikutip Kamis (26/2).
Ia menilai ekspansi ritel modern yang masif selama ini dapat menjadi ancaman bagi pengembangan Kopdes. Dengan jumlah gerai yang telah mencapai lebih dari 20 ribu unit, Yandri berpandangan ruang pertumbuhan ekonomi desa seharusnya lebih diarahkan kepada koperasi.
Koperasi tersebut dirancang menjadi pusat distribusi yang menyediakan berbagai kebutuhan masyarakat desa, mulai dari pupuk, sembako, LPG hingga produk ritel harian. Pemerintah juga tengah menyiapkan regulasi bersama kementerian terkait agar warung kecil tetap dapat bertahan.
DPR Dukung Penghentian Ekspansi Ritel Modern di Desa
Menjawab saran dari Mendes, Ketua Komisi V DPR RI Lasarus menyatakan dukungannya terhadap usulan Mendes untuk menghentikan ekspansi gerai ritel modern di wilayah pedesaan. Dia menilai langkah tersebut penting guna memberi ruang bagi penguatan Kopdes Merah Putih.
Dalam Rapat Dengar Pendapat tersebut, Lasarus menyebut keberadaan minimarket yang kian menjamur perlu dikendalikan agar tidak menghambat pengembangan ekonomi desa berbasis koperasi dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Ia meminta pemerintah segera menyiapkan peta jalan yang jelas terkait kebijakan tersebut.
“Saya berharap Pak Menteri harus ada roadmap juga, Pak, untuk menghentikan Indomaret dan Alfamart ini. Seperti apa nanti kita pemerintah mengambil ini. Tentu saya yakin Pak Menteri akan berhadapan dengan tantangan yang tidak ringan di luar, ya,” ujar Lasarus.
Politikus PDI Perjuangan itu mengingatkan bahwa kebijakan tersebut berpotensi memicu respons dari pelaku usaha ritel. Menurut dia, para pengusaha kemungkinan telah menyiapkan langkah antisipatif terhadap rencana pemerintah.
Lasarus menegaskan penguatan BUMDes dan Kopdes Merah Putih harus menjadi prioritas karena dinilai lebih memberikan manfaat langsung bagi masyarakat desa. Ia pun mendorong agar ekosistem ekonomi desa didominasi oleh lembaga usaha milik desa.
“Dominasi lah desa itu dengan BUMDes, kita dukung Pak Menteri, kita dukung sepenuhnya,” kata dia.
Menkop Bicara Soal Penyetopan Ekspansi Alfamart di Ruang Diskusi Terbuka
Sementara itu Menkop Ferry menyatakan hal serupa dalam diskusi publik yang ditayangkan melalui kanal YouTube IDN Times. Ia menyatakan pernah meminta pelaku ritel modern untuk menghentikan ekspansi ke desa dan memberi ruang bagi koperasi desa.
“Jadi saya pernah ketemu dengan yang punya retail modern yang sebelah sana, saya bilang stop bikin retail modern di desa, biarkan di desa itu si kooperasi desa yang jualan retail barang-barangnya,” kata Ferry dalam kanal YouTube IDN Times, dikutip Jumat (20/2).
Menurut Ferry, perbedaan utama ritel modern dan koperasi terletak pada aliran keuntungan. Jika gerai modern beroperasi di desa, keuntungan usaha dinilai lebih banyak mengalir ke pemegang saham di kota besar. Sebaliknya, koperasi memungkinkan perputaran uang tetap berada di lingkungan desa dan dinikmati kembali oleh masyarakat setempat.
Meski demikian, pemerintah tidak sepenuhnya menutup ruang bagi ritel modern. Produk yang belum dapat diproduksi koperasi tetap dapat dipasok oleh peritel besar. Di sisi lain, UMKM desa didorong memproduksi kebutuhan rumah tangga seperti sabun, sampo, deterjen, kecap, saus hingga sambal dengan dukungan kurasi dan pembiayaan.
Mendag Akan Temui Mendes Bahas Usulan Pengaturan Ekspansi Ritel Modern
Menteri Perdagangan Budi Santoso berencana bertemu dengan Mendes untuk membahas usulan pengaturan ekspansi toko ritel modern, khususnya setelah koperasi desa mulai berjalan.
“Saya rencananya ketemu Pak Mendes. Saya belum tahu maksudnya seperti apa,” ujar Budi dikutip dari Antara.
Budi menilai usulan tersebut perlu dibahas lebih lanjut agar arah kebijakan dan tujuan penghentian ekspansi ritel modern menjadi jelas.
Sementara itu, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Iqbal Shoffan Shofwan menjelaskan bahwa pengaturan ritel modern sebenarnya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan serta Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021. Adapun penerbitan izin usaha dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) dengan validasi dari pemerintah daerah.
Iqbal menambahkan, saat ini mayoritas ritel modern berjaringan seperti Alfamart dan Indomaret masih beroperasi di wilayah perkotaan dan belum banyak menjangkau daerah pelosok. Hal tersebut berkaitan dengan perhitungan aspek demografi dan daya beli masyarakat sebelum pendirian gerai.
“Ritel modern yang berjejaring itu masih ditempatkan di perkotaan. Ketika mereka mendirikan satu toko pasti menghitung demografinya dan pendapatan penduduknya. Jadi sampai sekarang kita masih jarang sekali menemukan ritel modern yang berjejaring ada di desa-desa,” kata Iqbal.
Menurut dia, ritel modern dan koperasi desa memiliki pangsa pasar yang berbeda. Koperasi diharapkan menjadi wadah utama bagi produk-produk lokal di desa, sementara ke depan terbuka peluang bagi koperasi untuk berekspansi memasarkan produk UMKM dari luar wilayahnya.
Mendes Klarifikasi Soal Imbauan Penyetopan Gerai Ritel Modern
Di tengah sorotan, Yandri kemudian memberikan klarifikasi bahwa pemerintah tidak berencana menutup gerai ritel modern yang sudah beroperasi di desa. Ia menegaskan imbauan tersebut hanya ditujukan untuk menghentikan pemberian izin baru.
“Seolah-olah saya ingin menutup Indomaret dan Alfamart yang sudah ada. Tidak ya. Yang kita setop itu, maka saya pakai bahasa setop. Setop ekspansi yang baru. Setop izin yang baru. Kita muliakan, kita sukseskan kooperasi Desa Merah Putih yang dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat keuntungannya nanti. Dan terutama untuk desa,” kata Yandri dalam unggahannya di akun Instagram pribadinya @yandri_susanto dikutip Kamis (26/2).
Ia menambahkan, koperasi desa ditargetkan mampu mengembalikan minimal 20% keuntungan menjadi pendapatan asli desa. Program Kopdes Merah Putih disebut sebagai instrumen pemerataan ekonomi di 75.260 desa di Indonesia.
Manajemen Alfamart (AMRT) Respons Imbauan Pemerintah
Manajemen PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk (AMRT) merespons imbauan pemerintah yang meminta ritel modern tidak lagi menambah gerai baru di wilayah pedesaan. Imbauan tersebut sebelumnya disampaikan melalui Kementerian Koperasi.
Pengelola jaringan minimarket Alfamart itu menyatakan akan mengikuti ketentuan yang berlaku sepanjang kebijakan tersebut telah ditetapkan secara resmi. Direktur AMRT, Solihin mengatakan, sebagai perusahaan terbuka, perseroan berkomitmen untuk mematuhi seluruh regulasi pemerintah, termasuk terkait pembatasan ekspansi gerai.
“Kalau memang ada aturannya, ya pasti kita tidak akan melanggar aturan itu. Aturan ya, kan?,” ujar Solihin kepada Katadata, Selasa (23/2).
Adapun hingga saat ini belum terdapat aturan resmi yang melarang pembukaan gerai ritel modern di desa. Menurut Solihin, selagi belum ada perintah resmi yang melarang pembukaan gerai, perseroan tetap akan membuka sebagai langkah ekspansi.
“Kalau aturannya (yang melarang) enggak ada dan memang pemerintah daerah (mengizinkan) boleh kita buka di sana, ya kita akan buka,” kata dia lagi.
