Membedah Skema Ekspor SDA Setelah Danantara Sumberdaya Indonesia Resmi Dibentuk

Nur Hana Putri Nabila
20 Mei 2026, 15:15
Danantara
ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/YU
Foto udara suasana bongkar muat di tempat penampungan sementara batu bara di Keramasan, Kertapati, Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (6/5/2026).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Presiden Prabowo Subianto mengumumkan terbentuknya badan baru yang akan mengurus ekspor sumber daya alam Indonesia. Hal itu disampaikan Prabowo dalam pidato kerangka ekonomi makro tentang APBN di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Rabu (20/5). 

Chief Executive Officer (CEO) Danantara Indonesia Rosan Roeslani mengatakan badan baru tersebut bernama PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) yang dibentuk pada 19 Mei 2029. Menurut Rosan pembentukan DSI untuk memperkuat transparansi transaksi ekspor komoditas sumber daya alam nasional.

Rosan mengatakan pembentukan DSI merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto kepada Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN). Salah satunya berkaitan dengan memperbaiki tata kelola perdagangan komoditas sumber daya alam agar lebih terbuka dan akuntabel.

"Kami ingin tekankan ini lebih kepada transparansi transaksi," kata Rosan di Jakarta, Rabu.

Menurut Rosan, pemerintah melihat masih tingginya praktik under invoicing dan transfer pricing pada sejumlah komoditas ekspor Indonesia selama bertahun-tahun berdasarkan berbagai data yang dimiliki pemerintah maupun lembaga internasional. Praktik tersebut dinilai berdampak terhadap penerimaan negara dari sisi perpajakan, royalti, devisa, hingga mempengaruhi validitas data perdagangan nasional yang selama ini menjadi perhatian pemerintah.

Menurut Rosan Danantara membentuk PT Danantara Sumber Daya Indonesia sebagai platform yang akan mengawasi keterbukaan transaksi ekspor, mulai dari volume, harga, hingga mekanisme pengiriman komoditas. Pemerintah mulai menerapkan tahap awal mekanisme tersebut sejak Juni hingga Desember 2026 dalam bentuk kewajiban pelaporan seluruh transaksi ekspor komoditas sumber daya alam kepada DSI secara komprehensif.

Pada perusahaan eksportir diminta melaporkan rincian transaksi terlebih dahulu agar pemerintah dapat mengevaluasi apakah harga yang dicantumkan sudah sesuai dengan indeks pasar global dan harga yang wajar. Danantara menegaskan kebijakan itu tidak dimaksudkan untuk menghambat perdagangan, melainkan menciptakan sistem perdagangan yang lebih terbuka antara penjual, pembeli, dan pemerintah sesuai mekanisme pasar internasional.

Selanjutnya mulai Januari 2027, pemerintah akan memberlakukan transaksi ekspor melalui platform digital yang telah disiapkan Danantara guna meningkatkan efisiensi sekaligus memperkuat pengawasan perdagangan komoditas nasional. Danantara menyebut platform tersebut dirancang sebagai sistem terpadu yang diharapkan memberi manfaat lebih luas, baik bagi pelaku usaha, pemerintah, maupun masyarakat melalui tata kelola perdagangan yang lebih transparan.

Skema Efektif Danantara Sumberdaya

Rosan menjelaskan, setelah pembentukan Danantara Sumberdaya selanjutnya seluruh mekanisme dan prosedur teknis akan disusun secara terbuka dengan tetap menjunjung prinsip good governance agar implementasinya dapat dipahami dan diterima seluruh pelaku industri nasional. Ia menambahkan pemerintah juga memberikan masa transisi dan evaluasi bertahap selama beberapa bulan ke depan agar pelaksanaan sistem baru tersebut berjalan optimal tanpa mengganggu aktivitas ekspor nasional. Adapun implementasi penuh mulai September 2026. 

Seluruh transaksi perdagangan ekspor-impor antara pembeli luar negeri dan penjual domestik akan difasilitasi sepenuhnya oleh BUMN. BUMN juga akan bertanggung jawab atas kontrak dan pengurusan ekspor.

Tahap pertama berlangsung pada 1 Juni–31 Agustus 2026, pemerintah mulai mewajibkan perusahaan eksportir mengalihkan transaksi perdagangan ekspor-impor secara bertahap kepada BUMN.  Dalam fase awal ini, BUMN fokus pada proses clearance ekspor atau mengurus utama ekspor di pelabuhan dan kepabeanan. 

Sementara tahapan pre-clearance dan post-clearance masih dilakukan secara transisi dan bertahap menuju skema pengelolaan penuh. 

Pengamat BUMN dari NEXT Indonesia Center, Herry Gunawan, menilai kebijakan itu lahir dari persoalan banyaknya misinvoicing dan praktik transfer pricing dalam kegiatan ekspor. Berdasarkan riset NEXT Indonesia Center, kata Herry, ada selisih pencatatan ekspor rata-rata sekitar US$ 20 miliar per tahun atau sekitar Rp 340 triliun yang berpotensi menghilangkan penerimaan negara. 

Oleh karena itu, menurutnya, penerapan tata kelola ekspor satu pintu untuk komoditas sumber daya alam (SDA) ditujukan untuk memperbaiki berbagai praktik penyimpangan dalam aktivitas ekspor. Herry juga menyebut hasil simulasi menunjukkan jika pencatatan ekspor dilakukan secara benar tanpa misinvoicing, maka ekspor berpotensi meningkat 0,62% dan Produk Domestik Bruto (PDB) naik sekitar 0,15%.

“Kerugian eksportir akan terjadi, kalau pengelolaan entitas baru yang urus ekspor itu melaksanakannya tidak efisien. Akibatnya malah jadi ekonomi biaya tinggi,” kata Herry kepada Katadata.co.id, Rabu (20/5). 

Pada pidatonya, Prabowo menyebut sektor komoditas strategis Indonesia mampu menghasilkan devisa hingga sekitar Rp 1,100 triliun, dengan kontribusi utama berasal dari komoditas mineral dan energi strategis nasional. 

Phintraco Sekuritas menilai kebijakan ini bertujuan meningkatkan pengawasan devisa hasil ekspor (DHE) dan memperkuat kontrol negara terhadap perdagangan komoditas SDA strategis. Kebijakan ini juga mencegah praktir under invoicing serta meningkatkan transparansi dan efisiensi tata kelola ekspor nasional.

Selain itu, Phintraco menyebut peraturan ini berpotensi meningkatkan kompleksitas administrasi dan memperpanjang proses transaksi ekspor pada tahap awal implementasi. 

“Peraturan ini juga berpotensi menekan margin perusahaan karena kurang nya fleksibilitas perdagangan dan menekan cost jika proses nya menjadi lebih panjang, khususnya selama masa transisi implementasi,” tulis analisis Phintraco, Rabu (20/5). 

Pembentukan Danantara Sumberdaya tertuang dalam SK pengesahan AHU-0039765.AH.01.01.Tahun 2026 tertanggal 19 Mei 2026. Keputusan itu menjelaskan telah dibentuk sebuah badan usaha baru dengan tujuan kegiatan usaha sesuai KBLI 64200, yaitu aktivitas perusahaan holding.

Dalam dokumen itu, kelompok usaha ini mencakup perusahaan induk yang mengelola dan menguasai aset dari sejumlah perusahaan anak (subsidiari), dengan fungsi utama sebagai pemegang kepemilikan dalam grup tersebut. Kemudian perusahaan holding tidak terlibat langsung dalam kegiatan operasional usaha yang dijalankan oleh perusahaan-perusahaan anaknya.

“Kegiatannya mencakup jasa dan penasihat dan perunding dalam merancang merger dan akuisisi perusahaan,” demikian tertulis dalam dokumen AHU, dikutip Rabu (20/5).  

PT Danantara Investment Management tercatat menggenggam saham Seri A senilai Rp 24,75 juta yang setara dengan 99 lembar saham. Sementara itu, PT Danantara Mitra Sinergi memiliki saham Seri B senilai Rp 250 ribu atau sebanyak 1 lembar saham. 

Adapun modal dasar perusahaan terdiri dari saham Seri A dengan nilai Rp 250.000 per lembar sebanyak 399 lembar, sehingga totalnya mencapai Rp 99,75 juta. Saham Seri B ditetapkan sebesar Rp 250.000 per lembar dengan total 1 lembar saham atau senilai Rp 250.000. 

add katadata as preferred source
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Nur Hana Putri Nabila

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...