Danantara Buka Suara ihwal Tak Respons Surat KIP soal Keterbukaan Informasi
Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau Danantara buka suara soal sikap mereka yang tidak pernah merespons surat-surat dari Komisi Informasi Pusat (KIP) yang meminta keterbukaan informasi SWF nasional itu. Chief Investment Officer (CIO) Danantara, Pandu Sjahrir menyatakan, pihaknya akan mengecek surat-surat yang dilayangkan KIP tersebut.
“Nanti coba saya cek dulu. Tentunya untuk sisi keterbukaan informasi tergantung apa ya kan nantinya. Tapi kalau untuk soal misalnya laporan keuangan, itu sudah kami sampaikan juga kan ke publik,” kata Pandu ketika di temui di Jakarta, Selasa (26/5).
Pandu menekankan, untuk laporan keuangan Danantara, pihaknya mesti menunggu laporan-laporan dari perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) lainnya yang belum menyampaikan paparan kinerja mereka untuk Tahun Buku 2025. Karena perusahaan pelat merah yang berada di bawah Danantara jumlahnya mencapai lebih dari seribu, Pandu mengatakan pihaknya perlu mengonsolidasikan seluruhnya dengan cermat.
Dia menargetkan seluruh proses itu akan rampung pada akhir kuartal tiga tahun ini. “Itu takes time. Kemudian baru bisa prosesnya. Mungkin akhir kuartal III [rampungnya],” ujar dia.
Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria, juga mengutarakan hal serupa sebelumnya. Dia mengatakan, penyusunan laporan keuangan Danantara secara konsolidasian masih dalam proses karena sejumlah perusahaan BUMN yang berada dalam cakupan lembaga kekayaan negara itu belum menyelesaikan rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST). Salah satu perusahaan yang disebut belum merampungkan proses tersebut adalah PT Telkom Indonesia Tbk (TLKM).
Menurut Dony, pemerintah saat ini masih melakukan penyesuaian pencatatan keuangan serta penataan pembukuan di sejumlah BUMN sebagai bagian dari proses konsolidasi.
“Kan kami lagi impairment-impairment, beresin buku-buku, semua. Nanti mungkin akhir, paling lambat akhir Juni sudah beres semua kan? Kan masih ada yang belum RUPS,” kata Dony kepada wartawan di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Selasa (19/5).
Sementara Chief Executive Officer (CEO) Danantara, Rosan P Roeslani, memilih bungkam ketika ditanya mengenai keterlambatan publikasi laporan keuangan lembaga yang ia pimpin itu.
Sebelumnya, KIP menyatakan Danantara belum pernah merespons sejumlah surat yang mereka kirimkan terkait keterbukaan informasi publik SWF nasional itu. Transparansi Danantara pun kembali dipertanyakan.
Ketua KIP Donny Yusgiantoro menuturkan, pihaknya mulai menyurati Danantara dua bulan setelah lembaga tersebut resmi dirikan 14 bulan lalu. Namun hingga kini, surat maupun undangan yang dikirim KIP belum mendapat tanggapan.
“Danantara sebagai badan publik harus sadar bahwa ada undang-undang keterbukaan informasi yang harus segera disampaikan kepada publik,” kata Donny kepada Katadata, dikutip pada Ahad (24/5).
Dia menjelaskan, kewajiban keterbukaan informasi diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta Pasal 28F Undang-Undang Dasar 1945. Aturan tersebut menjamin hak masyarakat untuk memperoleh, mengolah, dan menyampaikan informasi melalui berbagai saluran yang tersedia.
Ia menegaskan, Danantara termasuk badan publik karena sebagian atau seluruh pendanaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Karena itu, lembaga tersebut wajib menjalankan prinsip keterbukaan informasi kepada masyarakat.
Donny mengatakan, KIP telah berupaya membangun komunikasi dengan Danantara, baik secara langsung maupun tidak langsung. Upaya itu dilakukan melalui kunjungan, berkirim surat, hingga menyampaikan undangan untuk hadir dalam forum di KIP. “Kami ingin terlibat juga terkait keterbukaan informasi di lembaga baru seperti Danantara,” ujar Donny.
