Prabowo Revisi PP Danantara Perluas Kewenangan, Apa Saja Poin Perubahannya?

Karunia Putri
4 Juni 2026, 17:12
Tamu undangan memegang katalog badan pengelola investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) di Istana Negara, Jakarta, Senin (24/2/2025). Presiden Prabowo mengatakan bahwa Danantara sebagai dana kekayaan Negara atau sovereign wealth fund Indonesia itu aka
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/nz
Tamu undangan memegang katalog badan pengelola investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) di Istana Negara, Jakarta, Senin (24/2/2025). Presiden Prabowo mengatakan bahwa Danantara sebagai dana kekayaan Negara atau sovereign wealth fund Indonesia itu akan mengelola aset senilai lebih dari 900 miliar dolar AS, dengan proyeksi dana awal mencapai 20 miliar dolar AS.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2026 tentang Organisasi dan Tata Kelola Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara). Peraturan ini merupakan perubahan atas PP Nomor 10 Tahun 2025. 

Lewat perubahan tersebut, kewenangan Danantara untuk mengelola Badan Usaha Milik Negara (BUMN) semakin luas, memperjelas posisi Danantara sebagai badan yang menjalankan tugas pemerintah, temasuk di lingkup BUMN. Pada peraturan sebelumnya hanya mengatur holding investasi dan operasional.

Dalam PP itu, terdapat enam pasal yang diubah. Perubahan tersebut didasari oleh penyesuaian organisasi, kewenangan, tata kelola dan akuntabilitas BPI Danantara menyusul berlakunya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025, amandemen keempat atas UU BUMN. Pemerintah menyebut, aturan ini diubah untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan organisasi Danantara.

“Bahwa untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan organisasi dan tata kelola Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara, diperlukan penyesuaian pengaturan mengenai kewenangan, mekanisme tata kelola, dan akuntabilitas pelaksanaan tugas Badan,” tulis PP Nomor 19 Tahun 2026, dikutip Kamis (4/6).

Dalam revisi peraturan tersebut, terdapat sejumlah poin penting yang disorot, berikut rinciannya:

Perluasan Kewenangan Danantara

Dalam amandemen pasal 4 PP tersebut, Danantara sebagai badan investasi negara mendapatkan sederet kewenangan untuk mengelola investasi negara. Di antara kewenangan Danantara antara lain adalah pengelolaan dividen dari holding investasi, holding operasional serta dari dividen BUMN yanh saham-sahamnya dimiliki oleh Danantara. 

Danantara pun dapat memberi dan menerima pinjaman serta mengagunkan aset setelah memperoleh persetujuan dari Presiden. 

Selain itu, Danantara berwenang menyetujui penambahan dan pengurangan penyertaan modal, membentuk holding investasi dan holding operasional, serta memberikan persetujuan atas usulan hapus buku dan hapus tagih aset BUMN.

Dalam aturan terbaru, Danantara juga dapat bertindak sebagai penjamin bagi holding investasi setelah mendapatkan persetujuan Dewan Pengawas.

Kewenangan lain yang diperoleh adalah hak untuk mengangkat dan memberhentikan direksi serta dewan komisaris holding investasi dan holding operasional. Danantara juga berwenang mengusulkan calon direksi dan komisaris BUMN kepada Badan Pengelola BUMN.

Bisa Bentuk Lebih dari Satu Holding 

Perubahan lainnya dalam PP 19/2026 adalah ketentuan yang memungkinkan Danantara membentuk lebih dari satu holding investasi maupun holding operasional.

Dalam Pasal 29B disebutkan bahwa Danantara dapat mendirikan lebih dari satu holding dengan persetujuan Presiden. Ketentuan ini membuka ruang bagi pemisahan holding berdasarkan tujuan investasi yang berbeda.

Pemerintah menjelaskan holding investasi dapat dibentuk untuk tiga tujuan utama, yakni investasi yang berorientasi pada imbal hasil komersial, investasi yang mendukung pembangunan nasional dan pelayanan publik, serta tujuan lain yang mendapat persetujuan Presiden.

Dengan skema tersebut, setiap tujuan investasi dapat dikelola melalui holding yang berbeda sesuai mandat dan karakteristik bisnis masing-masing.

Holding Pembangunan Nasional Bisa Terima PMN

PP 19 Tahun 2026 juga mengatur bahwa Danantara tidak bertanggung jawab atas kerugian holding yang melebihi nilai penyertaan modal yang telah ditanamkan.

Selain itu, pemerintah membagi holding investasi ke dalam dua fokus utama. Pertama, holding yang berorientasi pada keuntungan komersial atau imbal hasil finansial. Kedua, holding yang ditujukan untuk mendukung pembangunan nasional dan pelayanan publik dengan fokus pada dampak sosial dan ekonomi.

Regulasi tersebut turut memperjelas mekanisme penyertaan modal negara (PMN). Holding investasi yang memiliki mandat pembangunan nasional dapat menerima PMN secara langsung dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Bentuk PMN yang dapat diberikan meliputi dana tunai, barang milik negara (BMN), piutang negara, maupun bentuk aset lainnya. Apabila menerima PMN, holding investasi tersebut akan berstatus sebagai BUMN yang ditetapkan pemerintah sebagai instrumen kebijakan fiskal negara.

add katadata as preferred source
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Karunia Putri

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...