5 Poin Penting dalam UU P2SK yang Pengaruhi Bursa Efek, IPO hingga Demutualisasi
Diketuknya revisi Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) memberikan dampak besar terhadap wajah Bursa Efek Indonesia (BEI) ke depan.
Dalam beleid yang berisi reformasi menyeluruh pada ekosistem sektor keuangan di Indonesia itu, struktur kepemilikan saham dan kelembagaan bisnis BEI menjadi berubah total. Di antara yang sedang ramai diperbincangkan adalah kebijakan demutualisasi bursa hingga lembaga pemerintah dapat menjadi pemegang saham bursa. Dalam artian lain, negara dapat masuk ke bursa.
Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan revisi UU P2SK dalam Rapat Paripurna ke-20 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/6). Namun draft UU baru dapat dilihat publik pada Sabtu (22/6).
Berikut lima poin penting UU P2SK yang berdampak ke BEI:
Pintu Demutualisasi BEI Resmi Terbuka
Pemerintah resmi mengeluarkan aturan demutualisasi BEI lewat UU P2SK. Demutualisasi merupakan perubahan struktur kepemilikan bursa dari yang semula hanya dimiliki anggota bursa menjadi terbuka bagi pihak lain, termasuk pemerintah maupun lembaga negara.
Artinya, demutualisasi mengubah status bursa dari perusahaan berbasis keanggotaan (mutual) seperti sekarang menjadi perseroan yang berorientasi laba. Dalam sistem mutual, kepemilikan perusahaan berada di tangan para anggotanya yang sekaligus menjadi pengguna jasa dan menikmati manfaat ekonomi dari perusahaan.
Kebijakan itu dimuat pada Pasal 8 ayat (3) UU P2SK. Bursa efek ditegaskan tidak lagi bersifat mutual, melainkan menjadi lembaga yang bersifat demutual dan berorientasi laba (profit oriented). Perubahan itu dimaksudkan agar bursa dapat bergerak lebih cepat mengikuti dinamika dan perkembangan pasar keuangan global.
"Bursa Efek dapat menarik minat para investor besar yang memiliki peran besar untuk memajukan Bursa Efek," demikian bunyi penjelasan Pasal 8 ayat (3) UU P2SK.
BEI Bisa IPO
Seiring dengan perubahan wajah bursa dari perusahaan mutual menjadi demutual, struktur demutualisasi juga membuka peluang bagi BEI untuk menjadi perusahaan terbuka melalui penawaran saham kepada publik atau initial public offering (IPO) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Dengan sifat demutual, Bursa Efek dimungkinkan menjadi perusahaan terbuka untuk umum,” seperti yang tertuang dalam Pasal 3 UU P2SK.
Perihal peralihan bursa menjadi perusahaan publik, UU P2SK mencatatkan hal itu tetap dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan.
Rencana demutualisasi BEI sudah bergulir sejak tahun lalu. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hasan Fawzi pernah menyampaikan, dengan perubahan struktur bursa menjadi demutual, maka ada peluang bursa membagikan dividen. Dia menyebut demutualisasi bertujuan untuk memodernisasi struktur kelembagaan pasar modal RI.
“Nanti ada perubahan sifat organisasinya dari semula yang nonprofit, yang tidak boleh membagikan keuntungan dan dividen, maka kemungkinan ke depan akan dimungkinkan,” ujar Hasan, Rabu (11/3).
Danantara, BI hingga Kemenkeu Diberi Kewenangan Pegang Saham BEI
Selain itu, sejumlah lembaga negara kini bisa menjadi pemegang saham BEI. Dalam Pasal 8B ayat (1) UU P2SK, tiga lembaga negara yang dapat menjadi pemegang saham BEI antara lain Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Bank Indonesia (BI), hingga Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara atau Danantara Indonesia.
“Kepemilikan saham oleh pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan tetap mempertahankan independensi Bursa Efek,” demikian bunyi UU P2SK Pasal Pasal 88 ayat (2).
Kemudian dalam Pasal 8 ayat (1) disebutkan bahwa BEI merupakan perseroan terbatas yang didirikan oleh sejumlah badan usaha yang tidak saling terafiliasi. Selanjutnya dalam ayat (2), para pendiri tersebut dapat menjadi anggota bursa efek.
Sementara itu, Pasal 8 ayat (3) menyatakan pemegang saham BEI dapat berasal dari individu maupun badan hukum Indonesia, baik yang berstatus sebagai anggota bursa efek maupun bukan.
Pada ayat berikutnya ditegaskan, pengelolaan BEI harus dilakukan secara profesional dengan menjunjung prinsip akuntabilitas, transparansi, efektivitas, efisiensi, dan keadilan.
Adapun ketentuan lebih lanjut mengenai pihak yang dapat menjadi pemegang saham BEI akan diatur melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK), sebagaimana tercantum dalam Pasal 8 ayat (5) UU P2SK.
Sebelumnya, Danantara memang menyatakan tengah bersiap untuk masuk ke BEI. Langkah intervensi negara itu kian terbuka seiring dengan rencana pemerintah merampungkan demutualisasi pada kuartal pertama 2026.
“Kami terbuka. Kalau sudah terjadi demutualisasi (BEI), tentunya Danantara berkeinginan untuk masuk juga,” kata Chief Executive Officer (CEO) Danantara, Rosan P Roeslani, kepada wartawan di Jakarta, akhir Januari lalu.
OJK Jadi Regulator Tunggal soal PKPU dan Tindak Pidana
Dampak selanjutnya adalah, UU P2SK mengukuhkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai satu-satunya lembaga berwenang yang dapat mengajukan permohonan kepailitan atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap lembaga di pasar modal seperti BEI dan lembaga kliring.
Selain itu, pada pasal Pasal l00A disebutkan bahwa OJK dapat menetapkan untuk tidak melanjutkan ke tahap penyelidikan terhadap dugaan terjadinya tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini. Dalam menetapkan untuk tidak melanjutkan ke tahap penyelidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan melakukan penilaian dengan mempertimbangkan nilai transaksi dari tindak pidana atau dampak tindak pidana serta ada atau tidak adanya penyelesaian atas kerugian yang timbul akibat tindak pidana
Lalu akibat tindak pidana terhadap kegiatan penawaran dan/ atau perdagangan efek secara keseluruhan dan dampak kerugian terhadap sistem pasar modal.
Transfer Margin
Regulasi baru juga mengakomodasi transfer margin dalam transaksi pasar keuangan. Transfer margin adalah memindahkan kepemilikan atas margin dari satu pihak ke pihak lain sesuai perjanjian.
Mekanisme ini digunakan untuk memenuhi kewajiban yang timbul akibat perubahan nilai suatu transaksi di pasar keuangan.
Dalam Pasal 39A UU P2SK dijelaskan, untuk memastikan penyelesaian transaksi di pasar keuangan, pelaku usaha dapat melakukan penyerahan margin awal (initial margin) sebagai jaminan dan/atau transfer margin.
Transfer margin dilakukan melalui pengalihan hak milik atas margin dari pemberi kepada penerima sesuai kesepakatan para pihak. Meski hak kepemilikannya berpindah, pemberi margin tetap berhak menerima kembali margin yang nilainya setara setelah seluruh kewajiban transaksi telah dipenuhi.
Di sisi lain, penerima margin diberikan hak untuk menggunakan, mengalihkan, menjaminkan, atau melakukan tindakan hukum lainnya terhadap margin tersebut sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian.
UU P2SK juga memberikan kepastian hukum apabila terjadi kepailitan atau likuidasi salah satu pihak. Margin awal maupun transfer margin yang telah diserahkan berdasarkan perjanjian tidak akan menjadi bagian dari harta pailit maupun harta dalam proses likuidasi pihak yang wanprestasi, sepanjang pelaksanaannya sesuai dengan praktik pasar yang berlaku.
Adapun ketentuan teknis mengenai penyerahan margin awal dan transfer margin akan diatur lebih lanjut oleh otoritas sektor keuangan sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Bagi BEI dengan transfer margin akan menurunkan risiko gagal bayar, memperkuat penyelesaian transaksi dan membuat pasar derivatif lebih berkembang.
