Danantara Sebut Laporan Keuangan 2025 Segera Dirilis, Finalisasi Tahapan Audit
Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau Danantara menyampaikan laporan keuangan konsolidasian tahun buku 2025 masih dalam proses penyelesaian. Managing Director Stakeholders Management and Communications Danantara Rohan Hafas mengatakan laporan keuangan tersebut akan segera rampung seiring seluruh badan usaha milik negara (BUMN) di bawah ekosistem Danantara menyelesaikan proses audit.
"Akan disampaikan setelah seluruh proses audit selesai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Rohan dalam keterangan resmi yang dikutip Kamis (2/7).
Di tengah proses penyusunan laporan keuangan, Danantara juga menyampaikan sejumlah proyek investasi strategis yang sudah dijalankannya sebagai sovereign wealth fund Indonesia. Salah satunya adalah pengembangan ekosistem haji dan umrah Indonesia di Makkah yang ditujukan untuk meningkatkan kualitas layanan bagi jemaah sekaligus memperkuat posisi Indonesia dalam ekosistem haji global.
Selain itu, Danantara mengembangkan proyek waste to energy (WTE) untuk mendukung pengelolaan sampah berkelanjutan, meningkatkan ketahanan energi, dan mendorong transisi menuju ekonomi hijau.
Menurut Rohan, seluruh investasi tersebut dijalankan dengan mengedepankan prinsip tata kelola yang baik, disiplin investasi, pengelolaan risiko yang prudent, serta berorientasi pada penciptaan nilai jangka panjang bagi negara dan masyarakat.
Pengumuman Laporan Keuangan Konsolidasian tahun buku 2025 Dannatara ini disampaikan Rohan sehari setelah Chief Executive Officer Danantara yaitu Rosan Roeslani mengumumkan pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Danantara Investment Management (DIM) melalui akun Instagram pribadinya, @rosanroeslani, pada Rabu (1/7). Meski begitu, Rosan tak menyampaikan kapan tepatnya RUPST DIM dilaksanakan.
DIM merupakan entitas di bawah Danantara yang bertugas mengelola portofolio investasi kekayaan negara serta mengoordinasikan dana investasi untuk mendukung pertumbuhan ekonomi, memperkuat ketahanan nasional, dan menciptakan nilai tambah melalui pengelolaan aset-aset BUMN.
Dalam unggahannya, Rosan menyampaikan apresiasi kepada dewan komisaris, direksi, dan seluruh jajaran DIM atas kinerja mereka selama menjalankan mandat perusahaan.
"Saya sampaikan bahwa dalam menjalankan aktivitasnya dan operasionalnya tetap mengacu pada peraturan dan perundang-undangan yang ada dan tetap menjunjung tinggi asas kehati-hatian," ujar Rosan dalam akun Instagram pribadinya @rosanroeslani dikutip Kamis (2/7).
Sementara itu, Chief Investment Officer (CIO) Danantara Pandu Sjahrir memaparkan sejumlah capaian DIM sepanjang 2025. Beberapa di antaranya adalah pendirian DIM pada 28 Juli 2025, persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) pada 3 Oktober 2025, penyetoran modal tahap pertama oleh BPI Danantara pada 20 Oktober 2025, konsultasi RKAP 2026 dengan Komisi XI DPR pada 1 Desember 2025 serta penyetoran modal tahap kedua pada 12 Desember 2025.
Selain itu, DIM juga telah menandatangani Investment Framework Agreement (IFA) untuk akuisisi hotel dan lahan pengembangan di sekitar Masjidil Haram, Makkah.
"Seluruh proses investasi dari pre screening early investment memo, hingga final investment memo melibatkan fungsi risiko secara aktif guna memastikan setiap keputusan diambil secara prudent dan berbasis analisa yang memadai," ujar Pandu.
Transparansi Lapkeu Danantara Disorot
Transparansi pengelolaan dana investasi negara menjadi sorotan setelah Danantara hingga kini belum juga merilis laporan keuangan tahun buku 2025. Padahal lembaga tersebut telah beroperasi lebih dari setahun.
Kondisi ini memicu kritik terhadap tata kelola Danantara, terutama jika dibandingkan dengan praktik SWF global seperti Norwegian Government Pension Fund Global (GPFG) milik Norwegia. SWF asal Singapura Temasek Holdings juga secara rutin membuka laporan keuangan dan kinerja investasi setiap tahun.
Sebelumnya, NEXT Indonesia Center menilai Danantara seharusnya sudah menyampaikan laporan kinerja paling lambat dua bulan setelah tahun anggaran berakhir. Pengamat BUMN dari NEXT Indonesia Center, Herry Gunawan, mengatakan keterlambatan tersebut mencerminkan lemahnya komitmen tata kelola.
“Ini menunjukkan tidak ada komitmen dari Danantara untuk menerapkan tata kelola yang baik, sehingga pengelolaan BUMN di bawahnya jadi riskan,” ujar Herry dalam analisisnya, Senin (11/5).
Menurut dia, setidaknya terdapat tiga regulasi yang diduga dilanggar, salah satunya Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah. Dalam Pasal 18 beleid tersebut disebutkan laporan kinerja wajib disampaikan paling lambat dua bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Tapi di luar sanksi itu, sangat tidak pantas penundaan laporan tahunan yang dilakukan oleh Danantara. Ini preseden buruk bagi pengelolaan BUMN,” ujar Herry.
Ia juga menilai Presiden Prabowo Subianto perlu memberi perhatian terhadap budaya pengabaian aturan yang dilakukan lembaga negara.
“Sangat sulit dicerna oleh akal sehat. Lembaga yang diisi orang pintar, para pejabat dan mantan pejabat, justru memberikan contoh melakukan pelanggaran di depan mata,” katanya.
