OJK Catat Ada 7 ETF Emas Beredar, Dana Kelolaan Capai Rp 105 M hingga September
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat ada tujuh produk exchange traded fund (ETF) emas yang telah diluncurkan hingga September 2026. Ketujuh produk tersebut memiliki total dana kelolaan mencapai Rp 105,63 miliar.
Kepala Eksekutif Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan, tujuh ETF emas tersebut diterbitkan oleh tujuh manajer investasi sejak pertama kali diluncurkan pada 10 Agustus 2026.
“Telah terdapat tujuh produk ETF emas yang diterbitkan oleh tujuh manajer investasi dengan total dana kelolaan mencapai Rp 105,63 miliar,” kata Hasan dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan OJK September 2026 secara virtual, Senin (5/10).
Adapun produk ETF emas yang telah diluncurkan antara lain Trimegah Syariah ETF Emas (XTRA) yang dikelola PT Trimegah Asset Management, Premier ETF Gold Sharia Indonesia (XGLD) oleh PT Indo Premier Investment Management, serta Mandiri ETF Emas (XMES) oleh PT Mandiri Manajemen Investasi.
Selain itu, terdapat BRI MI Gold ETF Syariah (XDES) yang dikelola PT BRI Manajemen Investasi, Syailendra ETF Sharia Gold (XSGO) oleh PT Syailendra Capital, Batavia Gold Sharia ETF (XBGS) oleh PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen serta KIM Gold ETF Sharia (XKGS) oleh PT Korea Investment Management Indonesia.
ETF emas merupakan reksa dana yang diperdagangkan di bursa dengan emas sebagai aset acuannya. Instrumen ini memungkinkan investor memperoleh eksposur terhadap pergerakan harga emas tanpa harus membeli, menyimpan, atau mengelola emas fisik secara langsung.
Di sisi lain, OJK mencatat jumlah investor pasar modal terus meningkat seiring dengan pengembangan ekosistem digital di industri pasar modal.
Hasan mengatakan jumlah investor bertambah sekitar 1,03 juta pada September 2026. Dengan demikian, total investor pasar modal mencapai 32,17 juta atau tumbuh 57,96% secara year to date (ytd) pada 2026.
“Penambahan investor tercatat sebanyak 1,03 juta pada September 2026 secara month to month,” ujar Hasan.
Insentif Pajak ETF Emas
Sebelumnya, pemerintah membuka peluang pemberian insentif pajak untuk produk investasi exchange traded fund (ETF) emas. Insentif tersebut diharapkan membuat ETF emas lebih menarik bagi investor sekaligus mendukung pengembangan ekosistem bulion nasional.
Skema yang dikaji adalah pemberian insentif atas transaksi Electronic Gold Receipt (EGR), termasuk kemungkinan pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh).
EGR merupakan bukti kepemilikan emas dalam bentuk elektronik yang merepresentasikan emas fisik yang disimpan di lembaga penyimpanan resmi. Instrumen ini menjadi salah satu komponen dalam pengembangan ETF emas di pasar modal. Saat ini satu-satunya EGR dimiliki oleh PT Pegadaian.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah telah membahas perlakuan pajak EGR bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Pemerintah mempertimbangkan agar perlakuan perpajakan EGR dapat disetarakan dengan instrumen surat berharga lainnya di pasar modal.
“Kalau untuk pajaknya itu akan disiapkan karena itu sama dengan surat berharga lain,” ujar Airlangga setelah menghadiri Musyawarah Anggota Asosiasi Emiten Indonesia 2026, Selasa (11/8).
Menurut Airlangga, ETF emas menggunakan EGR yang tercatat di Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) sebagai representasi kepemilikan emas fisik. Karena itu, dia meminta Kemenkeu dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mempertimbangkan insentif perpajakan untuk instrumen tersebut.
Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan, ETF emas merupakan bentuk kontrak investasi kolektif yang termasuk dalam kategori reksa dana dan dapat diperdagangkan di bursa.
Karena berbentuk reksa dana, ETF emas memperoleh perlakuan perpajakan yang sama dengan produk reksa dana. Di sisi lain, karena unit ETF diperdagangkan di bursa, instrumen tersebut juga mendapatkan perlakuan pajak yang berlaku untuk transaksi saham.
“Karena dia exchange traded, maka dia akan terkena juga insentif perpajakan berupa pengenaan PPh final yang sama seperti transaksi di saham kita,” kata Hasan.
