Bloomberg Soroti Saham Pandu Sjahrir di Supra, Tak Ada Tuduhan Pelanggaran

Septiani Teberlina
Oleh Septiani Teberlina - Tim Publikasi Katadata
29 Oktober 2026, 15:20
Bloomberg melaporkan kepemilikan saham minoritas Chief Investment Officer (CIO) Danantara Indonesia, Pandu Sjahrir, secara tidak langsung di PT Supra Sekuritas Indonesia. Juru bicaranya menyatakan investasi tersebut bersifat pasif dan Pandu tidak terlibat
Dok. Danantara Indonesia
Bloomberg melaporkan kepemilikan saham minoritas Chief Investment Officer (CIO) Danantara Indonesia, Pandu Sjahrir, secara tidak langsung di PT Supra Sekuritas Indonesia. Juru bicaranya menyatakan investasi tersebut bersifat pasif dan Pandu tidak terlibat dalam operasional maupun keputusan kepatuhan perusahaan.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Jakarta — Chief Investment Officer (CIO) Danantara Indonesia, Pandu Sjahrir, diketahui memiliki saham minoritas secara tidak langsung di PT Supra Sekuritas Indonesia. 

Hal ini terungkap dalam laporan Bloomberg News. Berdasarkan data registrasi perusahaan yang dikutip Bloomberg, Pandu memiliki hampir seluruh saham PT Asha Artha Sehati, yang menguasai 27,5% saham Supra Sekuritas. 

Pandu tercatat masuk sebagai pemegang saham tidak langsung pada akhir 2023. Sisa 72,5% saham Supra dimiliki perusahaan yang dikendalikan Yonggi Tanuwidjaja.

Hingga kini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum mengumumkan nama lengkap anggota bursa yang dikenai sanksi dalam perkara pelanggaran pasar modal yang diumumkan bulan ini. 

Menurut Bloomberg, regulator menyatakan identitas pihak-pihak tersebut baru akan dibuka setelah masa banding berakhir, sehingga prosesnya masih berjalan. 

Bloomberg, dengan mengutip sumber yang tidak bersedia disebutkan namanya, mengaitkan Supra Sekuritas dengan salah satu entitas dalam pengumuman sanksi tersebut. 

Berdasarkan data perdagangan, Bloomberg juga mencatat Supra sebagai salah satu broker dengan nilai transaksi terbesar untuk saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA) dalam setahun terakhir.

Juru bicara Pandu mengonfirmasi bahwa Pandu merupakan pemegang saham minoritas Supra Sekuritas dalam kapasitas pribadi, dan investasi tersebut bersifat pasif.

"Pandu tidak pernah menjabat sebagai direksi, dewan komisaris, maupun manajemen perusahaan, dan tidak memiliki peran dalam operasional harian, aktivitas perdagangan, ataupun keputusan kepatuhan perusahaan," ujar juru bicara tersebut. 

Ia menambahkan, "Kepemilikan sahamnya tidak semestinya disamakan dengan tanggung jawab atas tindakan perusahaan."

Juru bicara itu menambahkan bahwa Pandu menghormati sepenuhnya OJK dan "mendukung penegakan aturan pasar modal yang tegas dan adil." 

Menurutnya, Pandu juga "tetap berkomitmen mendukung transparansi, tata kelola yang baik, dan kepercayaan investor terhadap pasar modal Indonesia."

Dalam pengumuman sanksinya, OJK tidak menyebut secara khusus pemilik Supra Sekuritas, dan Pandu sendiri tidak dituduh melakukan pelanggaran apa pun. 

Menurut Bloomberg, tidak ada indikasi bahwa Pandu memperoleh keuntungan dari investasinya di Supra Sekuritas atau mengetahui aktivitas perdagangan saham DSSA oleh perusahaan tersebut. 

Kepemilikan Pandu di Supra melalui Asha juga merupakan bagian yang relatif kecil dari keseluruhan portofolio bisnis dan investasinya.

Berdasarkan siaran pers OJK tertanggal 21 Oktober 2026, sanksi yang ditetapkan pada 16 Oktober 2026 berkaitan dengan tiga emiten, yakni PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN), dengan total denda Rp2,1 triliun. 

Selain itu, OJK mengenakan denda administratif kepada sembilan anggota bursa dalam kasus DSSA dan dua anggota bursa dalam kasus CUAN, serta peringatan tertulis kepada delapan tenaga pemasaran anggota bursa. 

Menurut OJK, manipulasi pasar saham DSSA dilakukan oleh nasabah-nasabah melalui beberapa anggota bursa secara terencana dan terstruktur.

Langkah tersebut merupakan rangkaian sanksi finansial terbesar dalam sejarah OJK, dan muncul saat Indonesia tengah memperkuat tata kelola pasar modal menyusul peringatan MSCI terkait kemungkinan perubahan klasifikasi pasar Indonesia. 

Pandu termasuk figur yang mendorong reformasi tersebut. Ia sebelumnya menyebut peringatan MSCI sebagai momentum untuk memperbaiki likuiditas dan transparansi pasar, dan telah berdialog langsung dengan pimpinan MSCI. 

MSCI dijadwalkan memutuskan status pasar Indonesia paling lambat akhir Juni 2027.

add katadata as preferred source
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...