Sri Mulyani Setujui Usulan Terawan Soal Standar Biaya Pasien Covid-19
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menyetujui usulan penetapan standar biaya penanganan pasien virus corona yang diajukan Menteri Kesehatan Terawan Agus Purwanto. Seluruh biaya pasien Covid-19 akan ditanggung pemerintah menggunakan standar tersebut.
"Semua sudah dibuatkan standar biayanya oleh Menteri Kesehatan dan sudah disetujui Menteri Keuangan," ujar Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani dalam konferensi video di Jakarta, Rabu (8/4).
Standar biaya tersebut terdiri atas paket lengkap dan komprehensif biaya perawatan, dokter, hingga kematian yang disebabkan oleh Covid-19. Penghitungan standar biaya penanganan Covid-19 diakumulasikan sejak Februari lalu.
(Baca: Asuransi Ingatkan Nasabah Rambu-rambu Menunda Bayar Premi saat Corona)
Sementara untuk mekanismenya, Askolani menjelaskan bahwa nantinya rumah sakit akan mengusulkan biaya penanganan pasien kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan. "BPJS Kesehatan akan memverifikasi usulan rumah sakit," katanya.
Kementerian Kesehatan kemudian akan mencairkan langsung 50% klaim rumah sakit, sementara sisanya dikucurkan setelah BPJS Kesehatan melakukan verifikas. "Setelah disetujui oleh BPJS Kesehatan maka sisanya dalam beberapa hari akan dicairkan oleh Kementerian Kesehatan," ujarnya.
Askolani menyebutkan, rumah sakit dapat mengusulkan anggaran pembiayaan pasien Covid-19 sebanyak dua minggu sekali kepada BPJS Kesehatan. Ini untuk menjaga arus kas dari setiap rumah sakit agar penanganan pasien Covid-19 dapat cepat dilakukan.
(Baca: Terima 80 Pasien Corona Tiap Hari, RS Persahabatan Hanya Rawat 15%)
Selain itu, pihaknya juga mengingatkan Kementerian Kesehatan agar segera memproses percepatan pemberian insentif kepada para tenaga medis. Pemerintah sebelumnya telah menganggarkan Rp 75 triliun untuk kesehatan, terutama dalam mengahadapi Covid-19. Salah satunya dialokasikan untuk insentif tenaga medis.
Untuk tenaga medis pusat akan diberikan insentif sebesar Rp 1,3 triliun dan daerah Rp 4,6 triliun. Insentif tenaga medis ini dialokasikan untuk 132 rumah sakit rujukan yang ada di pusat dan daerah.
Secara rinci, insentif untuk dokter spesialis diberikan Rp 15 juta per bulan, dokter biasa Rp 10 juta, perawat Rp 7,5 juta, dan tenaga kesehatan lainnya dan bidang administrasi lainnya Rp 5,5 juta. Ini diberikan selama enam bulan.