Negara Terima Rp 6,48 T dari Lelang Barang Sitaan Lima Tahun Terakhir

Agatha Olivia Victoria
28 Februari 2020, 18:58
kementerian keuangan, proses lelang,
ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Petugas Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Jakarta Selatan merawat kendaraan sitaan KPK di Gedung Sentra Mulia Jakarta, Selasa (6/12).

Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan negara sebesar Rp 6,48 triliun dari transaksi lelang pemerintah periode 2015-2019. Penerimaan tersebut berasal dari nilai pokok transaksi lelang sebesar Rp 85,9 triliun dengan frekuensi penyelenggaraan lelang sebanyak 282.441 kali.

Secara rinci, penerimaan tersebut terdiri dari penerimaan negara bukan pajak yang berupa bea lelang sebesar Rp 1,98 triliun, pajak penghasilan Rp 849,4 miliar, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan untuk daerah Rp 497,3 miliar, dan hak negara atau daerah dari penjualan barang rampasan/milik negara/daerah Rp 3,15 triliun.

Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu Isa Rachmatawarta mengatakan lembaganya berupaya mempermudah proses lelang. "Tujuan kami bukan mengumpulkan PNBP, tapi supaya masyarakat tertarik," kata Isa, Jumat (28/2).

(Baca juga: Lelang 2 Rumah Djoko Susilo, KPK Kantongi Rp 428,84 Juta)

Direktur Lelang DJKN Lukman Effendi menjelaskan, lelang barang dalam periode lima tahun terakhir tersebut kebanyakan terdiri dari barang-barang rampasan negara oleh KPK atau Kejaksan, serta barang-barang sitaan Panitia Urusan Piutang Negara, Pajak, atau Bea Cukai. "Barang yang paling banyak dilelang yaitu kendaraan bermotor," ujar Lukman.

Pada 2019 saja, nilai pokok transaksi dari hasil lelang barang rampasan yakni Rp 154 miliar. Sedangkan jumlah frekuensi lelangnya sebanyak 4.089 kali.

Isa menyebut, pemerintah menetapkan target Rp 30 triliun untuk nilai pokok transaksi lelang pada tahun ini. Target tersebut naik dari target tahun lalu yang sebesar Rp 27,7 triliun.

Adapun rencananya, pelaksanaan lelang akan digelar kembali pada Maret 2020. "Pelaksanaan lelang ini akan bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai," kata Isa dalam diskusi yang sama.

Barang yang akan dilelang berupa tanah dan bangunan, kendaraan bermotor, kapal, dan produk Usaha Mikro Kecil Menengah. Total nilai dari barang-barang tersebut diperkirakan sebesar Rp 30 miliar.

(Baca juga: KPK Akan Lelang Koleksi Mobil Koruptor Djoko Susilo dan Fuad Amin)

Editor: Yuliawati

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...