Iuran BPJS Kesehatan Resmi Naik, 372 Ribu Peserta Turun Kelas Layanan
Pemerintah memutuskan untuk tetap menaikkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan. Kenaikan tersebut seiring berlakunya Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 75 tahun 2019 pada awal tahun ini.
Dampak dari kenaikan tersebut, sudah ada 372.924 peserta BPJS Kesehatan yang memilih untuk turun kelas pelayanan. Angka tersebut terdiri dari 153.466 peserta atau 3,5% yang turun dari kelas I serta 209.458 orang atau 3,3% yang turun dari kelas II.
“BPJS membuka kesempatan seluas-luasnya bagi peserta yang ingin turun kelas," ujar Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris usai rapat koordinasi di Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Jakarta, Senin (6/1).
(Baca: Jokowi Resmi Naikkan Iuran BPJS Kesehatan, Ini Rincian Tarifnya)
Keputusan tetap naiknya iuran diambil setelah rapat koordinasi selama empat jam yang dipimpin oleh Menko PMK Muhadjir Effendy. Selain Fachmi, rapat tersebut dihadiri Kepala Staf Presiden Moeldoko, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Ketua Dewan Jaminan Sosial Tubagus Achmad Choesni.
Meski ada peserta yang turun kelas Fachmi memastikan pelayanan kesehatan yang diberikan tetap sama. Ia juga berjanji meningkatkan kualitas layanan dengan adanya kenaikan iuran.