Pemerintah Ganti DNI Jadi Daftar Positif Investasi Berisi Tiga Klaster

Rizky Alika
24 Desember 2019, 17:03
dni, daftar positif investasi, investasi
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengganti daftar negatif investasi (DNI) dengan daftar positif investasi yang berisi bidang dan sektor yang boleh dimasuki penanaman modal asing.

Pemerintah mengganti penamaan Daftar Negatif Investasi (DNI) dengan Daftar Positif Investasi yang berisi bidang dan sektor yang boleh dimasuki penanaman modal asing. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan nantinya daftar positif investasi akan berisi tiga klaster.

Ketiganya adalah daftar positif (positive list), daftar putih (white list), serta klaster usaha yang dibuka dengan persyaratan tertentu. Klaster ketiga ini termasuk sektor Usaha Kecil Mikro Menengah (UMKM) yang nilai investasinya di bawah Rp 10 miliar.

Dalam Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2016 Tentang DNI, pemerintah membagi syarat investasi jadi dua yakni daftar bidang usaha tertutup dan daftar bidang usaha terbuka dengan syarat. Airlangga juga  menargetkan Perpres baru yang mengatur daftar positif investasi akan selesai pada Januari 2020.

“Jadi ada priority list, white list, dan terbuka dengan persyaratan,” kata Airlangga di kantornya, Senin (23/12).

(Baca: Sederhanakan Izin untuk Investasi, Pemerintah Rombak Dua Undang-Undang)

Sektor usaha yang masuk dalam daftar positif merupakan investasi yang mendapatkan fasilitas fiskal seperti tax holiday dan mini tax holiday. Sedangkan usaha yang masuk daftar putih memuat berbagai sektor yang tidak masuk dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...