Batas Pelaporan hingga 31 Maret, Ini Cara Isi SPT Pajak

Rizky Alika
7 Maret 2019, 04:00
Pajak e-filling
Arief Kamaludin|KATADATA

Masa pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Tahun 2018 akan berakhir pada 31 Maret 2019. Lalu, bagaimana cara melaporkan SPT?

Secara rinci, pelaporan SPT bisa dilakukan dengan tiga cara yaitu secara langsung, melalui pos, dan saluran tertentu atau pelaporan secara elektronik. Saluran tertentu yang dimaksud yaitu pengisian SPT secara online melalui DJP online atau e-Filing, mengunggah e-SPT ke DJP online, ataupun dengan menggunakan e-form.

Wajib pajak yang telah menggunakan e-Filling pada tahun sebelumnya, pelaporan SPT tahun ini juga diwajibkan menggunakan e-Filling.

(Baca: Belum Pernah Lapor SPT, Ditjen Pajak Sarankan Kunjungi KPP Terdekat )

Adapun, dokumen yang diperlukan dalam mengisi SPT meliputi daftar seluruh penghasilan, daftar harta, daftar kewajiban atau utang, dan bukti potong Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21 karyawan.

Bagi wajib pajak yang menyampaikan SPT secara online, wajib pajak perlu membuat Electronic Filing Identification Number (EFIN). EFIN dapat diperoleh di setiap KPP dengan membawa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli beserta fotokopinya, dan menyertakan alamat email aktif.

Jika telah memiliki EFIN, wajib pajak dapat aktivasi akun melalui email dan mendaftar melalui djponline.pajak.go.id.

Ditjen Pajak menargetkan pelaporan SPT tahun ini dapat lebih meningkat dibandingkan kepatuhan tahun lalu yang mencapai 71%. "Targetnya sekitar 85% dari jumlah wajib pajak terdaftar yang wajib lapor SPT," Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Yon Arsal kepada Katadata.co.id, Kamis (6/3).

(Baca: Dirjen Pajak Imbau Tenggat Pengisian SPT Sebelum 16 Maret 2019)

Sebagai informasi, penyampaian SPT tahunan memiliki dua tujuan. Pertama, melaporkan penghasilan dari sumber manapun, termasuk yang merupakan objek pajak, objek pajak yang dikenakan pajak penghasilan (PPh) Final, maupun yang bukan objek pajak beserta penghitungan pajaknya (PPh terutang, PPh yang sudah disetor/dipotong pihak lain, dan PPh yang masih harus dibayar).

Kedua, melaporkan harta dan kewajiban atau utang. Dengan demikian, kepatuhan wajib pajak dapat dilaporkan secara lengkap dan konsisten setiap tahunnya.

Apabila wajib pajak terlambat melaporkan SPT maka akan terkena sanksi sebesar Rp 100 ribu untuk orang pribadi dan Rp 1 juta untuk badan. Di sisi lain, untuk keterlambatan bayar, wajib pajak akan dikenakan denda sebesar 2% per bulan.

Editor: Sorta Tobing

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...