Naik 47%, Anggaran Penanganan Perubahan Iklim Rp 120 Triliun Tahun Ini

Rizky Alika
13 November 2018, 23:19
Energi Baru Bersih
Arief Kamaludin | Katadata

Kepala Pusat Kebijakan Pembiayaan Perubahan Iklim dan Multilateral Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Parjiono mengungkapkan anggaran untuk penanganan perubahan iklim mencapai Rp 120 triliun tahun ini. Anggaran tersebut meningkat 47% dibandingkan tahun lalu yang sebesar Rp 81,7 triliun atau pada tahun 2016 sekitar Rp 76 triliun.

Anggaran tersebut tersebar di berbagai kementerian dan lembaga, namun telah diidentifikasi masuk dalam kategori anggaran untuk penanganan perubahan iklim. Anggaran yang dimaksud di antaranya untuk pengembangan sumber energi terbarukan, jalan yang mengurai kemacetan, serta waduk untuk mendukung penghijauan dan pertanian.

"Hasil tagging anggaran untuk perubahan iklim tersebut kemudian kami pakai sebagian untuk underlying asset saat menerbitkan Green Sukuk awal tahun 2018 ini," kata Parjiono kepada Katadata.co.id, Senin (13/11).

(Baca juga: Perangi Perubahan Iklim, Sri Mulyani Buat BLU Bidang Lingkungan)

Adapun ke depan, untuk mendukung pendanaan terkait lingkungan, Kementerian Keuangan bakal membentuk Badan Layanan Umum (BLU). “Dibuat untuk mobilisasi dana penanganan lingkungan khususnya pengelolaan dampak perubahan iklim. Mobilisasi dana utamanya dana dari luar negeri,” ujarnya.

Pembentukan BLU tersebut akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan yang akan ditandatangani pada November atau Desember ini. Dengan demikian, BLU dapat berjalan pada 2019. Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, BLU tersebut diharapkan bisa menjadi inisiator dalam memfasilitasi perdagangan karbon (carbon trade).

Carbon trade merupakan salah satu mekanisme untuk memerangi perubahan iklim dimana negara pemilik hutan (penyerap karbondioksida/CO2) menerima kompensasi dari negara-negara industri maju atas CO2 yang dihasilkannya.

(Baca juga: Tantangan Aspek Lingkungan dari Program Biodiesel)

Pembentukan BLU tersebut juga terkait dengan komitmen pemerintah untuk menurunkan emisi gas rumah kaca sebesar 29% pada 2020-2030. Komitmen pengurangan emisi ditetapkan dalam Paris Agreement, yaitu komitmen antar negara untuk membatasi kenaikan suhu global di bawah 20 Celsius. Kerja sama tersebut dilakukan melalui perdagangan penurunan emisi antar negara.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...