Perpres Beneficial Ownership Terbit, Ditjen Pajak Buru Pengemplang
Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi. Selain untuk mencegah tindak pidana pencucian uang dan terorisme, Perpres ini akan membantu Direktorat Jenderal Pajak memburu para pemilik perusahaan yang sengaja menyembunyikan kepemilikannya.
“Orang pribadi yang sebenarnya pengendali (perusahaan), harus menyetor pajak sesuai dengan kondisi sebenarnya,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat, Jakarta, Kamis (8/3).
Yoga mengatakan Ditjen Pajak tidak memiliki target khusus setelah berlakunya Perpres ini. Namun demikian, Ditjen Pajak berharap dapat menelusuri data dari wajib pajak yang terindikasi mengemplang. Indikasi ini terlihat pelaporan amnesti pajak.
“Kami tidak bisa memperkirakan seberapa banyak (penerimaannya) sehingga kami tidak punya gambaran. Terus terang, memang indikasinya ada (pengemplang pajak)," kata dia.
(Baca juga: Beneficial Ownership, Buka Kedok Berlapis Pemilik Penambangan)
Selain itu, manfaat Perpres ini yakni instansi berwenang dapat melaksanakan pertukaran informasi pemilik manfaat dengan instansi nasional dan internasional. Dalam Pasal 26 ayat (1), disebutkan dalam rangka pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme oleh Korporasi, instansi berwenang dapat melaksanakan kerja sama pertukaran informasi pemilik manfaat dengan instansi peminta, baik dalam lingkup nasional maupun internasional.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yag mendorong penyusunan Perpres No. 13 Tahun 2018 sejak November 2016. Proses Pembahasan dan harmonisasi dilakukan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan melibatkan Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Koperasi dan UKM, Bank Indonesia, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).