Pemerintah Gelontorkan Rp 504 Miliar untuk Rumah Sakit Polri dan TNI
Kementerian Keuangan bakal menggelontorkan dana tambahan sebesar Rp 504,5 miliar untuk Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Kementerian Pertahanan (Kemenhan). Dana tersebut untuk membangun dan memperbaiki rumah sakit.
Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani memaparkan, Polri mendapat Rp 400 miliar untuk membangun rumah sakit. Sementara itu, Kemenhan mendapat Rp 104,5 miliar untuk memperbaiki rumah sakit milik TNI.
"Kami yakin dengan dukungan dibidang kesehatan untuk rumah sakit TNI dan polisi akan membantu memperbaiki fasilitas kesehatan baik untuk aparat TNI dan polisi dan juga kadang-kadang sebagian dimanfaatkan untuk publik," kata Askolani saat Rapat Kerja dengan Badan Anggaran (Banggar) di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (10/10).
Menurut Askolani, tambahan dana untuk rumah sakit yang sebesar Rp 504,5 triliun diambil dari cadangan belanja pendidikan dan kesehatan yang mencapai Rp 3,5 triliun tahun depan. Dengan tambahan dana tersebut, anggaran Polri menjadi Rp 17,3 triliun, sedangkan anggaran Kemenhan menjadi Rp 1,95 triliun.
Sebelumnya, pemerintah juga menambah anggaran pertahanan sebesar Rp 25,5 triliun dalam postur sementara Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2018. Penambahan di antaranya untuk mendukung keamanan jelang Pemilihan Umum Presiden (Pilpres). (Baca: Anggaran Pertahanan Naik Rp 25,5 Triliun untuk Persiapan Pilpres)
Adapun anggaran pertahanan dialokasikan untuk Polri, Tentara Negara Indonesia (TNI), Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Narkotika Nasional (BNN), Kejaksaan RI, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), serta Badan Siber dan Sandi Nasional (BSSN).