Pembentukan Superholding Masih Menanti Revisi UU BUMN

Miftah Ardhian
25 Juli 2016, 17:23
BUMN Hadir Untuk Negeri
Arief Kamaludin|KATADATA
Menteri BUMN Rini Soemarno beserta direktur utama bank-bank BUMN dalam sebuah acara di Jakarta, 23 Oktober 2015.

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno mengakui, rencana pembentukan super-induk usaha (superholding) BUMN masih membutuhkan diskusi yang panjang. Salah satunya adalah menanti pembahasan revisi Undang-Undang BUMN.

Ia menilai, revisi UU BUMN dan pembentukan superholding itu penting karena Indonesia sudah menghadapi persaingan ekonomi global, dimana ASEAN sebagai salah satu pasar. Dengan begitu, membutuhkan perusahaan BUMN yang kuat agar mampu bersaing di kancah internasional.

Apalagi, saat ini sejumlah negara ASEAN, termasuk Singapura dan Malaysia, sudah menerapkan superholding BUMN. “Jadi mereka investasi di negara lain tidak bergantung dan tidak membebani anggaran negara,” kata Rini seusai seminar tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) BUMN di Jakarta, Senin (25/7). (Baca: Hapus Kementerian BUMN, Rini Mau Bentuk Superholding di 2019)

Ia mencontohkan lembaga keuangan Khazanah dari Malaysia dan perusahaan investasi Temasek asal Singapura. Superholding yang dimiliki kedua negara itu terlihat lincah, fleksibel, dan mendunia dalam menjalankan aktivitas bisnis mereka sebagai korporasi.

Sementara itu, Panitia Kerja (panja) Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) saat ini memang membahas revisi UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Pembentukan superholding untuk menggantikan Kementerian BUMN pun masuk sebagai salah satu poin pembahasan.

“Yang terpenting adalah nilai pembentukannya, tidak mengorbankan kepentingan negara dan masyarakat,” ujar Wakil Ketua Komisi VI yang juga menjabat Ketua Panja revisi UU BUMN, Dodi Reza Alex Noerdin.

Ia mengatakan, meski rencana pembentukan superholding belum lama diketahuinya, Panja DPR tetap berencana memasukkannya dalam diskusi pembahasan revisi UU BUMN. (Baca: Menteri Rini: Holding BUMN Energi Tak Perlu Restu DPR)

Selain nilai penting pembentukannya, Dodi menyebut superholding harus menjamin porsi kepemilikan negara terhadap BUMN nantinya. Kepentingan negara dan masyarakat harus menjadi prioritas setiap kegiatan perseroan berpelat merah.

Saat ini, Panja masih menginventarisir permasalahan yang ada untuk membahas revisi UU BUMN. Temuan masalah akan masuk pembahasan di tingkat selanjutnya. “Perlu kami kaji dan bahas secara lebih mendetail,” kata Dodi. Oleh karena itu, Panja Komisi VI mempertimbangkan usulan-usulan dari Kementerian BUMN. (Baca: Jadi Holding BUMN, Pertamina Harus Setor Dividen Lebih Besar)

Di sisi lain, Kementerian BUMN tengah fokus menyelesaikan pembentukan lima sektor holding BUMN. Kelima induk sektor usaha itu mencakup sektor energi (minyak dan gas bumi), keuangan, infrastruktur, pertambangan, dan perumahan.

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...