Tangkal Spekulasi Rupiah, BI Perketat Syarat Pembelian Valas
KATADATA ? Bank Indonesia (BI) berencana memperketat persyaratan pembelian valuta asing (valas) untuk menjaga rupiah dari aksi para spekulan. Dengan begitu, nuilai tukar rupiah tidak terus melemah terhadap dollar Amerika Serikat (AS).
Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo mengatakan, bank sentral akan merevisi Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 16/16/PBI/2014 tentang Transaksi Valas antara Bank dengan Pihak Domestik. Dalam revisi itu, persyaratan batas minimum pembelian valas yang harus menggunakan underlying (jaminan) diturunkan dari US$ 100 ribu menjadi US$ 25 ribu. Jadi, setiap pembelian valas lebih dari US$ 25 ribu wajib menggunakan jaminan dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
"Ini adalah penyesuaian dari PBI sebelumnya untuk menjaga (nilai tukar) rupiah," kata Agus di Jakarta, Selasa (18/8). Namun, dia belum mau mengungkapkan jadwal waktu penerbitan dan pemberlakuan aturan baru tersebut.
Yang jelas, revisi aturan itu merupakan bagian dari operasi moneter yang dilakukan BI untuk menjaga kestabilan mata uang rupiah. Sebab, menurut Agus, rupiah terus melemah dan saat ini sudah undervalue (di bawah nilai fundamental) terhadap dollar AS gara-gara faktor ekstrenal, yaitu devaluasi mata uang Cina. Padahal, secara internal, kinerja ekonomi Indonesia masih bagus. "Kinerja transaksi berjalan kita saat ini bergerak ke arah yang lebih baik," katanya.
Pada kesempatan yang sama, Deputi Gubernur Senior BI Mirza Adityaswara mengatakan, pengetatan syarat pembelian valas tersebut untuk mencegah aksi spekulasi yang dapat memperlemah rupiah. "Ini untuk mendukung operasi moneter dengan mencegah pembelian valas yang underlying-nya tidak ditopang secara kuat, seperti kegiatan spekulasi," katanya.
Selain revisi aturan pembelian valas, BI juga akan melakukan operasi moneter jangka pendek untuk menjaga kestabilan nilai tukar rupiah. Operasi moneter tersebut menggunakan instrumen Sertifikat Bank Indonesia (SBI) bertenor 9 bulan dan 12 bulan. Selain itu, menyediakan fasilitas repo (repurchase agreement) bertenor 3 bulan hingga 6 bulan.
Berdasarkan catatan BI, nilai tukar rupiah sepanjang kuartal II-2015 melemah rata-rata sebesar 2,47 persen ke level Rp 13.131 per dollar AS. Sedangkan berdasarkan data Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (JISDOR), rupiah hari ini Selasa ini sebesar Rp 13.831 per dollar AS atau melemah dari akhir pekan lalu yang sebesar Rp 13.763 per dollar AS.
Penyebab utama pelemahan rupiah adalah investor mengantisipasi rencana kenaikan suku bunga AS, negosiasi utang Yunani yang berlarut-larut, serta langkah pemerintah Cina melemahkan mata uang yuan. "Dari sisi domestik, hal ini diakibatkan permintaan valas meningkat untuk pembayaran utang dan dividen yang bersifat musiman," kata Agus.
Demi menjaga stabilisasi rupiah itu pula, BI juga memutuskan menahan suku bunga acuan BI Rate di level 7,5 persen. Level ini sudah bertahan sejak Februari 2015. Selain itu, suku bunga fasilitas deposito tetap 5,5 persen dan lending facility tetap 8 persen.
Seusai Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI, Agus menjelaskan, keputusan menahan BI Rate itu agar rupiah lebih stabil dan target inflasi tahun ini sebesar 4 persen plus-minus satu persen dapat tercapai. ?Selain itu, kami memperkuat koordinasi dengan pemerintah untuk mempercepat stimulus fiskal yang mendorong pertumbuhan ekonomi,? katanya.