Pembubaran BPH Migas Dinilai Melanggar Hukum
KATADATA ? Wacana pembubaran Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) kembali menyeruak. Dalam draf revisi Undang-Undang Migas yang dibuat pemerintah, tidak satu pun klausul yang menyebut keberadaan lembaga ini.
Kepala BPH Migas Andi Noorsaman Someng mengatakan tidak ada alasan untuk membubarkan lembaga yang dia pimpin saat ini. Bahkan, dia menyebut pembubaran BPH Migas adalah melanggar konstitusi.
Dalam keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PUU-X/2012, tidak ada pasal mengenai Badan Pengatur Hilir yang dipermasalahkan. "Satu ayatpun tidak ada yang dihapus dan dibatalkan, kalau sampai dihilangkan kan melanggar konstitusi," kata dia di Kantor BPH Migas, Jakarta, Selasa (7/4).
Dia juga secara tegas menolak adanya pembubaran BPH Migas. Keberadaan BPH Migas banyak memberi manfaat, malah bisa mengurangi risiko pemerintah karena tidak langsung berhadapan dengan dunia usaha.
Keberadaan BPH Migas juga untuk menghindari adanya monopoli dan kartel yang rawan dengan tindak Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN). Dengan adanya BPH, badan usaha yang melakukan kegiatan hilir migas tidak dapat melakukan bisnis seenaknya.UU Migas Nomor 22 tahun 2001 pun menyebutkan keberadaan badan pengatur pada dasarnya berkaitan dengan sektor yang memiliki sifat natural monopoli.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) I.G.N Wiratmadja masih belum mau berkomentar banyak mengenai hal tersebut. Karena draf revisi Undang-Undang Migas masih dibahas.
Banyak kabar beredar, tugas dan kewenangan BPH Migas akan dilimpahkan ke PT Pertamina (Persero). Namun Wiratmadja membantahnya. Dia mengatakan jika nantinya BPH migas dibubarkan, maka tugas pengatur hilir tidak langsung diberikan ke Pertamina.
"Dalam draft RUU Migas, tugas-tugas BPH bukan pindah ke Pertamina. Filosofinya adalah memisahkan peran pemerintahan dan bisnis," ujar dia.