Pajak Penjualan Saham Pendiri Akan Dinaikkan

Image title
Oleh
2 Februari 2015, 10:18
saham_obligasi
KATADATA

KATADATA ? Kementerian Keuangan tengah mengkaji revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 1997 tentang Penghasilan atas Penghasilan dari Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek.

Dalam peraturan ini, saham pendiri dikenakan PPh dengan tarif final 0,1 persen dari nilai penjualan  di pasar sekunder, serta tambahan  PPh dengan tarif 0,5 persen dari harga penawaran umum di pasar perdana.

Seperti dikutip dari Kontan, Senin (2/2), Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal Astera Prima Bhakti mengatakan, revisi PP tersebut mencakup dua hal. Pertama, menaikkan tarif PPh tambahan. Kedua, pemerintah akan memperluas perusahaan yang akan terkena peraturan ini. 

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Redaksi
Editor: Arsip

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...