Anggaran SKK Migas Tetap Masuk APBN
KATADATA ? Sistem keuangan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) masih tetap masuk dalam APBN. Pemerintah masih mencari alternatif lain apakah anggaran SKK Migas itu menggunakan sistem Badan Layanan Umum (BLU) atau sistem lain.
"Kami cari yang terbaik, apakah bentuknya BLU atau apa nanti kami bahas," ujar Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo di Kementerian ESDM, Senin (24/11).
Pernyataan tersebut menanggapi usulan Kepala SKK Migas Amien Sunaryadi yang menilai mekanisme APBN tidak cocok diterapkan dalam anggaran SKK Migas Dia ingin SKK Migas dapat mengelola anggarannya secara independen di luar mekanisme APBN. (Baca: SKK Migas Minta Anggarannya Tidak Masuk APBN)
Amien menilai, mekanisme yang dapat diberlakukan pada lembaga yang melakukan kontrak kerja dengan industri migas tersebut adalah sistem Badan Layanan Umum (BLU). Dengan sistem BLU, maka SKK Migas dapat mengatur keuangannya sendiri. Sedangkan aset SKK Migas yang berupa wilayah kerja migas tetap menjadi milik negara.
Senada dengan Mardiasmo, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said juga mengatakan anggaran SKK Migas untuk 2015 tetap dicatat dalam APBN. Cuma harus mencari sistem yang cocok dengan SKK migas.
Wakil Ketua Komisi VII Satya Widya Yudha meminta Amien tidak apriori dengan mekanisme di APBN. Jika memang ada kaedah dalam APBN yang tidak sesuai dengan sistem SKK Migas seperti gaji maka hal itu bisa disesuaikan.