Uang Baru NKRI Berlaku 17 Agustus 2014

Image title
Oleh
14 Agustus 2014, 18:36
Katadata
KATADATA
Bank Indonesia

KATADATA ?  Bank Indonesia (BI) dan Pemerintah RI resmi memberlakukan dan mengedarkan uang pecahan Rp 100 ribu baru tahun emisi 2014 mulai 17 Agustus 2014. Perbedaan dengan uang sebelumnya, BI yang selama ini sepenuhnya bertugas dalam percetakan uang kini bersama pemerintah melakukan proses design. Keikutsertaan pemerintah ini berdasarkan Undan Undang No 7 tahun 2011 tentang Mata Uang. 

Menteri Keuangan Chatib Basri menyatakan, penerbitan pecahan uang yang dinamakan Uang Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) itu merupakan simbol kedaulatan negara yang harus dihormati dan dibanggakan setiap warga negara Indonesia.

"Uang kita karena BI independen dia diterbitkan oleh BI. Tapi bukan negara. Sekarang ini negara makanya kita sebut uang NKRI," tutur Chatib di Jakarta, 14 Agustus 2014.

Hal ini dilambangkan dengan adanya tandatangan Menteri Keuangan yang ikut dibubuhkan dalam pecahan uang baru itu. "Pemerintah diwakili oleh Menkeu, BI oleh Gubernur BI, makanya uang ini uang Republik Indonesia," imbuhnya.

Secara umum, design uang rupiah kertas pecahan Rp 100.000 tahun emisi 2014 tidak mengalami banyak perubahan dengan uang Rupiah Kertas pecahan Rp 100.000 tahun emisi 2004. Perbedaan terdapat pada tulisan 'Negara Kesatuan Republik Indonesia di bagian depan dan belakang uang dan penandatanganan uang yang sebelumnya dilakukan oleh Anggota Dewan Gubernur BI.

BI sendiri menyatakan, dengan dihadirkannya uang NKRI, semua warga negara Indonesia wajib menggunakan uang rupiah dalam seluruh transaksi di seluruh wilayah NKRI. Hal ini dapat mendorong kedaulatan rupiah di negeri sendiri dan pada gilirannya akan sejajar dengan mata uang utama dunia lainnya.

Setelah pengeluaran uang rupiah kertas pecahan Rp 100.000 Tahun Emisi 2014, pengeluaran uang untuk pecahan lainnya sesuai UU Mata Uang akan dilakukan secara bertahap. Dengan berlakunya uang rupiah tersebut, uang rupiah pecahan Rp 100 ribu tahun emisi 2004 masih tetap berlaku sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran.

Petrus Lelyemin

Reporter: Redaksi
Editor: Arsip

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...