Petugas Pajak Dianggap Menggelapkan Dokumen
KATADATA ? PT Niaga Guna Kencana, mengaku melaporkan petugas pajak Jambi kepada kepolisian, karena dinilai menyalahi prosedur. Perusahaan properti di Jambi milik pengusaha bernama Djoni ini, merasa petugas pajak tersebut juga telah menggelapkan dokumennya.
(baca: Periksa Pengusaha Kakanwil Pajak Jambi Dijadikan Tersangka)
Adri, Kuasa hukum PT Niaga Guna Kencana mengatakan pada Juli tahun lalu, tiba-tiba petugas pajak Kantor Wilayah Jambi dan Sumatera Barat melakukan bukti permulaan pada kantor kliennya tersebut. ?Klien kami keberatan, karena seharusnya ada pemeriksaan biasa terlebih dahulu sebelum dilakukan bukti permulaan. Ini kan berarti ada kesalahan prosedur,? ujarnya kepada Katadata, Jumat (20/6).
Petugas pajak tersebut juga, kata Adri melakukan penyitaan dokumen milik PT NGK. ?Petugas pajak itu bilangnya meminjam dokumen milik klien kami, tapi sampai sekarang tidak dikembalikan.?
Menurutnya PT NGK sudah dua kali melayangkan surat, meminta dokumen tersebut dikembalikan. Kanwil Pajak membalas surat tersebut dan menjanjikan untuk mengembalikan dokumen yang dipinjamnya.
?Itu bisa dianggap penggelapan,? ujarnya. ?Makanya klien kami melaporkannya ke kepolisian.?
Menurut Adri kasus ini masih ditangani oleh Kepolisian daerah Jambi, dan belum masuk ke persidangan. ?Selanjutnya silakan ditanyakan ke Polda Jambi.?
Hingga berita ini diturunkan, Katadata belum berhasil menghubungi Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jambi Satriya Hari Prasetya. Awalnya tidak diangkat, kemudian telepon genggamnya dimatikan, sehingga tidak bisa dihubungi.