Hari Ini, THR PNS dan Pensiunan Cair

Agustiyanti
15 Mei 2020, 08:26
THR PNS, THR pensiunan PNS, THR PNS cair, tunjangan hari raya, sri mulyani
Donang Wahyu|KATADATA
Ilustrasi. Pencairan THR PNS dilakukan berdasarkan Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 tahun 2020.

Pemerintah mencairkan tunjangan hari raya bagi PNS, anggota TNI dan Polri, serta pensiunan pada hari ini, Jumat (15/5). Total anggaran yang telah dialokasikan pemerintah mencapai Rp 29,38 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani memerinci, alokasi pembayaran THR terdiri dari Rp 6,77 triliun untuk PNS pusat, TNI, dan Polri, Rp 8,08 triliun untuk pensiunan, dan Rp 13,89 triliun untuk PNS daerah.

"Kami harapkan pembayaran THR PNS dapat dilakukan serentak paling lambat pada hari Jumat ini," ujar Sri Mulyani baru-baru ini.

Pencairan THR PNS ini dilakukan berdasarkan Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 tahun 2020. Adapun berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, presiden dan wapres, jajaran menteri, anggota DPR dan DPRD, kepala daerah, serta pejabat eselon 1 dan 2 tak mengantongi THR pada tahun ini.

Dalam PP tersebut, besaran THR bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan hakim paling banyak akan meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau umum. Tunjangan kinerja yang masuk dalam komponen perhitungan THR PNS tahun lalu dihapus.

(Baca: Kemenkeu Cairkan THR kepada Sebagian Kementerian Hari Ini)

Adapun untuk yang masih berstatus CPNS, besaran THR yang diterima paling banyak 80% dari gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau umum. Perhitungannya berdasarkan penghasilan sebulan yang ditetapkan dua bulan sebelum lebaran.

Untuk pensiunan, besaran THR yang diberikan paling banyak meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan.

Lalu untuk pegawai Non-PNS, besaran THR akan diberikan sesuai ketentuan. Pegawai Non-PNS pada LNS, LPP, atau pegawai lainnya yang menduduki jabatan struktural setara eselon III dan IV masing-masing mendapat Rp 5,35 juta dan Rp 5,24 juta. Sedangkan untuk pegawai pelaksana Non-PNS, besaran THR ditetapkan berdasarkan tingkat pendidikan terakhir dan masa kerja.

(Baca: CPNS Hanya Dapat THR 80% dari Gaji Pokok dan Tunjangan Saat Pandemi)

Pegawai lulusan SD/SMP/sederajat dengan masa kerja sampai 10 tahun diberikan THR sebesar Rp 2,23 juta, masa kerja 10-20 tahun Rp 2,57 juta, dan masa kerjanya di atas 20 tahun Rp 2,97 juta. Pekerja lulusan SMA/D1/sederajat dengan masa kerja sampai 10 tahun THR diberikan Rp 2,73 juta, masa kerja 10-20 tahun Rp 3,15 juta, dan di atas 20 tahun Rp 3,74 juta.

Pegawai lulusan D2/D3/sederajat dengan masa kerja hingga 10 tahun mendapat THR Rp 2,96 juta, 10-20 tahun Rp 3,41 juta, dan di atas 20 tahun Rp 4,05 juta. Lalu lulusan S1/D4/sederajat dengan masa kerja hingga 10 tahun diberikan THR Rp 3,49 juta, 10-20 tahun Rp 4,04 juta, dan di atas 20 tahun Rp 4,76 juta.

Terakhir, lulusan S2/S3/sederajat dengan masa kerja hingga 10 tahun akan diberikan THR Rp 3,71 juta, 10-20 tahun mendapat Rp 4,31 juta, dan di atas 20 tahun memperoleh Rp 5,11 juta.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...