Kemenkeu Alokasikan Rp 3 T untuk Subsidi Peserta Mandiri Kelas 3 BPJS

Agatha Olivia Victoria
2 Juli 2020, 15:15
kementerian keuangan, bpjs kesehatan, peserta mandiri bpjs kesehatan
ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/foc.
Petugas keamanan berjaga di depan kantor BPJS Kesehatan di Bekasi, Jawa Barat, Rabu (13/5/2020). Pemerintah akan menaikkan iuran BPJS Kesehatan pada 1 Juli 2020 seperti digariskan dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan dengan rincian peserta mandiri kelas I naik menjadi Rp150.000, kelas II menjadi Rp100.000 dan kelas III menjadi 42.000.

Pemerintah akan menyubsidi iuran peserta mandiri kelas III Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan sepanjang tahun ini sebesar Rp 16.500 per orang/bulan. Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.02/2020.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan pelaksanaan pelunasan subsidi tersebut sudah mulai berjalan. "Pemerintah telah mencadangkan sekitar Rp 3 triliun untuk kebutuhan tersebut," kata Askolani kepada Katadata.co.id, Kamis (2/7).

BPJS Kesehatan akan menyiapkan tagihan yang berisi besaran subsidi yang harus dibayarkan pemerintah. Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma'ruf menjelaskan, sesuai PMK Nomor 78 bantuan iuran untuk tahun 2020 ditagihkan ke Kemenkeu setiap awal bulan berikutnya. "Ini berdasarkan jumlah peserta PBPU dan BP kelas III yang aktif," ujar Iqbal kepada Katadata.co.id secara terpisah.

Dengan demikian, laporan jumlah subsidi iuran peserta mandiri kelas III bulan Juli ini akan ditagihkan Kemenkeu pada bulan Agustus. Begitu pula seterusnya.

(Baca: BPJS Kesehatan Sebut Banyak Peserta Ambil Untung dari Praktik Curang)

Adapun iuran peserta mandiri kelas III resmi naik per 1 Juli 2020 menjadi Rp 42 ribu. Namun untuk tahun ini, peserta hanya membayar Rp 25.500 per orang per bulan. Sementara sisanya sebesar Rp 16.500.

Mengutip PMK 78, bantuan iuran untuk tahun 2020 dibayar oleh pemerintah pusat untuk bulan Juli sampai dengan bulan Desember tahun 2020. Pelaksanaan pembayaran bantuan iuran oleh pemerintah pusat dilakukan melalui pembayaran bantuan iuran oleh KPA BUN kepada BPJS Kesehatan.

Bantuan Iuran dialokasikan dalam APBN dan/atau APBN Perubahan pada BA 999.08 Pos Cadangan Lainnya. Untuk memanfaatkan alokasi bantuan iuran, Direksi BPJS Kesehatan wajib menyampaikan surat permohonan anggaran untuk tahun anggaran yang berkenaan kepada Menteri
Keuangan.

(Baca: Hari Ini, Iuran Peserta BPJS Kesehatan Kelas I dan II Resmi Naik Lagi)

Surat permohonan anggaran nantinya akan memuat perkiraan anggaran untuk pembayaran subsidi berdasarkan jumlah peserta mandiri yang mendapat manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III dengan status peserta aktif.

Sementara itu, untuk tahun 2021 pemerintah hanya akan mensubsidi peserta aktif kelas III sebesar Rp 7 ribu. Sehingga, peserta akan membayar Rp 35 ribu per orang per bulan.

Namun bantuan iuran sebesar Rp 7 ribu pada tahun depan tersebut akan dibayar oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Pembagiannya, sebesar Rp 4.200 dibayar oleh pemerintah pusat dan sebanyak Rp 2.800 dibayar oleh pemerintah daerah.

Reporter: Agatha Olivia Victoria
Editor: Agustiyanti

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...