Bantuan Modal Kerja Ibu Rumah Tangga & Minimnya Serapan Stimulus

Sorta Tobing
12 Agustus 2020, 13:35
bantuan modal kerja ibu rumah tangga, stimulus ekonomi, pen, program ekonomi nasional, kur, subsidi bunga kredit, pandemi corona, covid-19
ANTARA FOTO/Septianda Perdana/wsj.
Ilustrasi. Pemerintah akan memberikan bantuan modal kerja untuk ibu rumah tangga atau korban pemutusan hubungan kerja (PHK) di tengah pandemi corona.

Pemerintah akan memberikan bantuan modal kerja untuk ibu rumah tangga atau korban pemutusan hubungan kerja (PHK). Sekretaris Eksekutif I Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Raden Pardede mengatakan bantuan ini merupakan bagian dari perluasan kredit usaha rakyat atau KUR.

Tujuannya adalah untuk meningkatkan akses keuangan kepada pelaku usaha mikro di tengah pandemi corona. “Mereka diberi subsidi bunga 0% sampai akhir tahun ini dan mungkin juga berlanjut sampai tahun depan,” katanya dalam diskusi daring di Jakarta, Senin (10/8).

Melansir dari Kontan.co.id, rencana bantuan kredit modal kerja sebesar Rp 2 juta per debitur ini masih dalam proses pembahasan. Skemanya baru diputuskan dalam rapat Komite Pembiayaan pekan ini.

Selain untuk ibu rumah tangga, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah juga berencana memberikan bantuan langsung tunai atau BLT senilai Rp 2,4 juta ke pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Rencananya, program tersebut akan diluncurkan pada Agustus 2020. Anggarannya mencapai Rp 28,8 triliun dengan target 12 juta pelaku UMKM. “Mungkin pada saat atau sesudah 17 Agustus, oleh Pak Presiden atau menteri,” ujarnya kemarin.

Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Pingkan Audrine Kosijungan mengatakan pemerintah sebaiknya memastikan pelaksanaan stimulus PEN berjalan optimal dulu sebelum menggulirkan bantuan lainnya. Pasalnya, banyak UMKM yang masih tidak tahu program relaksasi kredit maupun langkah-langkah untuk mendapatkannya.

Hal serupa juga terjadi pada program untuk menggenjot konsumsi rumah tangga, yaitu BLT. “Kita perlu mengevaluasi dulu dari penerapan yang sudah berjalan sekitar enam bulan terakhir agar program selanjutnya bisa tepat sasaran dan membantu masyarakat," katanya.

Pingkan mencontohkan penyaluran BLT masih bermasalah karena pendataan yang tumpang tindih. Masih banyak pemerintah daerah yang masyarakatnya belum memahami prosedur penyaluran maupun pendataan. "Jika seperti ini, seberapa pun besaran stimulus yang diberikan tidak akan mencapai target," ujarnya.

Penyerapan Stimulus Masih Kecil

Sri Mulyani menyebut insentif pemerintah berupa pemberian subsidi bunga bagi UMKM hingga saat ini telah teralisasi sekitar Rp 1,5 triliun dari target Rp 35,28 triliun. Penyerapan yang masih kecil terjadi karena terdapat masalah perbankan atau berbagai lembaga keuangan dalam melakukan komunikasi dengan UMKM.

Pemerintah telah menetapkan skema pemberian subsidi bunga untuk kredit maupun pembiayaan selama enam bulan bagi UMKM terdampak pandemi Covid-19 yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 65 Tahun 2020.

UMKM yang mendapatkan pembiayaan dari lembaga penyalur program kredit pemerintah dan memiliki kredit atau pembiayaan sampai Rp 10 juta diberikan subsidi sebesar bunga paling tinggi 25% untuk jangka waktu enam bulan.

Kemudian untuk UMKM yang mendapatkan pembiayaan di atas Rp 10 juta sampai Rp 500 juta diberikan subsidi bunga sebesar 6% selama tiga bulan pertama dan 3% selama tiga bulan kedua.

Selanjutnya, UMKM yang mendapatkan pembiayaan lebih dari Rp 500 juta sampai Rp 10 miliar diberikan subsidi bunga sebesar 3% selama tiga bulan pertama dan 2% selama tiga bulan kedua.

Sri Mulyani menuturkan total pinjaman yang mendapatkan relaksasi selama enam bulan penundaan pokok adalah sebesar Rp 285 triliun dengan total outstanding kredit penerima subsidi bunga mencapai Rp 1.600 triliun.

Untuk KUR, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mencatat realisasi penyalurannya periode Januari sampai Juni 2020 mencapai Rp 76,2 triliun atau 40,1% dari target tahun ini. Sebanyak 2,2 juta debitur telah menyerapnya.

Grafik Databoks di bawah ini menunjukkan realisasi biaya penanganan Covid-19 di Indonesia sampai 29 Juni 2020 yang masih rendah. Di bidang kesehatan, misalnya, baru 4,68% dari anggaran Rp 87,5 triliun.

Realisasi perlindungan sosial menjadi yang paling tinggi, yakni 34,06% dari Rp 203,9 triliun. Selanjutnya, bantuan UMKM 22,74% dari Rp 123,5 triliun dan insentif usaha 10,14% dari Rp 120,6 triliun.

Reporter: Agatha Olivia Victoria, Antara

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...