Langkah Sri Mulyani Cekal Bambang Trihatmodjo yang Berbuntut Gugatan

Agatha Olivia Victoria
18 September 2020, 10:12
kementerian keuangan, sri mulyani cegah bambang tri ke luar negeri, sri mulyani cegah bambang trihatmodjo ke luar negeri, bambang tri
ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/hp.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mencegah Bambang Trihatmodjo ke luar negeri karena masih memiliki utang kepada negara.

Kementerian Keuangan menjelaskan pencekalan terhadap Bambang Trihatmodjo dilakukan Menteri Keuangan Sri Mulyani karena anak mantan Presiden Soeharto itu masih memiliki utang kepada negara. Bambang menggugat Sri Mulyani ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) pada Senin (15/9) untuk mencabut keputusan tersebut. 

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengatakan utang kepada negara tersebut merupakan sisa dari kewajiban Bambang saat menjadi Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997,

"Jadi pencegahan akan dicabut kalau ada pembayaran terhadap utang tersebut," kata Prastowo kepada Katadata.co.id, Jumat (18/9).

Prastowo tak menjelaskan lebih rinci jumlah utang yang kini masih dimiliki Bambang. Namun, ia memastikan penagihan utang dilakukan panitia urusan piutang negara sesuai ketentuan yang berlaku.

Surat ketetapan terkait pencekalan pun dilakukan setelah didahului oleh beberapa panggilan dari Kementerian Keuangan dan surat peringatan untuk melunasi utang negara. 

Meski begitu, pihaknya menghormati hak Bambang sebagai warga negara untuk mengajukan gugatan. Kementerian Keuangan akan taat pada proses hukum yang berlaku dengan menunggu pemberitahuan dari PTUN.

 Berdasarkan laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, gugatan Bambang kepada Sri Mulyani tertuang dalam perkara nomor 179/2020/PTUN.JKT. Saat ini, perkara tersebut masih dalam status pemeriksaan persiapan.

Di dalam perkara tersebut, Bambang sebagai penggugat meminta PTUN Jakarta mengabulkan seluruh gugatan dirinya terhadap Sri Mulyani. 

Adapun gugatan tersebut yakni menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Menteri Keuangan No.108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020 Tentang “Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian Ke Luar Wilayah Republik Indonesia Terhadap Sdr.Bambang Trihatmodjo (Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997) dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara”.

Kemudian, Bambang juga meminta Sri Mulyani untuk mencabut Keputusan Menteri Keuangan No.108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020 Tentang “Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian Ke Luar Wilayah Republik Indonesia Terhadap Sdr.Bambang Trihatmodjo (Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997) dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara”.

Sri Mulyani juga diminta membayar biaya perkara. Adapun sidang perdana dijadwalkan pada 23 September 2020 pukul 09.00 WIB.

Mengutip Instruksi Presiden Nomor 5 tahun 1996 tentang Penyelenggaran Sea Games XIX, 1997, Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997 memang diikutsertakan pemerintah dalam rangka menyukseskan acara.

Konsorsium bersama ketua panitia penyelenggara bertanggung jawab kepada Menteri Negara Pemuda dan Olahraga, selaku Ketua Pelaksana Harian Badan Pembina Penyelenggara SEA Games XIX, 1997. Peraturan tersebut diteken Presiden RI saat itu, Soeharto pada 11 Juni 1996.

Reporter: Agatha Olivia Victoria
Editor: Agustiyanti

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...